Polisi Larang Wartawan Liput Rekonstruksi Ulang Kasus Randy dan Yusuf

Kendari, Sultrademo.co – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra mengembalikan berkas kepolisian perihal tewasnya dua orang mahasiswa, Randy dan Yusuf, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara langsung melakukan rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at 20/12.

Dalam rekonstruksi ulang itu, jurnalis yang berupaya meliput mendapat perlakuan tak menyenangkan. Mereka dihalang-halangi saat meliput dan mengambil gambar.

Bacaan Lainnya
 

Dua orang anggota polisi mendatangi para pewarta dari berbagai media nasional dan lokal antara lain Algazali (SCTV-Indosiar, Wiwid Abid Abadi – kumparan.com, Hasrul Tamrin – sultrakini.com) dan lainnya.

Perlakuan serupa juga dialami Asdar Zuula (Ketua IJTI Sultra-iNews Kendari) bersama Erdika Mukdir (tvone) saat keduanya meliput dan mengambil gambar adegan reka ulang penembakan, seorang polisi berpakaian sipil datang melarang agar tidak mengambil gambar video. Dengan kalimat kurang lebih “jangan dulu ambil gambar, biarkan kami bekerja dulu,”.

Tidak ingin berdebat dengan polisi, para jurnalis kemudian menjauhi TKP dan memilih mengambil gambar dari jarak jauh.

Para polisi kemudian menghentikan kegiatan rekonstruksi dan pergi meninggalkan lokasi.

Meski tersangka penembakan, Brigadir Abduk Malik tak ada di TKP, namun nampak para petugas di lokasi sempat memerankan satu adegan dimana Tersangka Abdul Malik mengacungkan senjata ke arah atas. Setelah itu, tidak ada lagi adegan dilakukan.

Laporan : Is

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait