Tangerang, Sultrademo.co— Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa seorang perempuan berinisial KN (23) yang nekat mengenakan seragam pramugari Batik Air saat menjadi penumpang pesawat rute Palembang–Jakarta. Hasil pemeriksaan menyatakan tindakan tersebut tidak mengarah pada pelanggaran hukum maupun indikasi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menegaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh.
“Selama pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apa pun terhadap yang bersangkutan,” ujar Yandri saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil tersebut, pihak maskapai Batik Air memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum. Penyelesaian dilakukan secara damai dengan kesepakatan bersama.
“Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. KN diketahui mengenakan seragam pramugari Batik Air saat berada di dalam kabin pesawat. Kecurigaan muncul dari kru kabin yang melihat adanya perbedaan pada seragam tersebut, khususnya pada bagian rok.
“Kru pesawat curiga karena coraknya berbeda,” kata Yandri.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada petugas Aviation Security (Avsec). Setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, KN langsung diperiksa dan dipastikan bukan merupakan pegawai Batik Air.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KN mengaku pernah melamar sebagai pramugari Batik Air, namun tidak lolos dalam proses seleksi. Ia kemudian berpura-pura telah bekerja sebagai pramugari karena merasa malu kepada keluarganya di Palembang.
“Yang bersangkutan mengenakan seragam agar keluarganya percaya,” ujar Yandri.
KN juga mengakui bahwa seragam dan atribut pramugari Batik Air, termasuk name tag dan koper, dibelinya melalui toko daring. Rencananya, ia akan berganti pakaian setelah tiba di bandara tujuan, namun kehabisan waktu sehingga tetap mengenakan seragam saat naik pesawat.
Polisi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Pihak maskapai pun tidak mengajukan tuntutan hukum.
“Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, dan seluruh atribut Batik Air yang dipakai disita,” kata Yandri.










