Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Salah Satunya Pegawai Bapas Kemenkumham

Kendari, Sultrademo.co – Tim Opsanal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jaringan lapas. Senin, 3 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Waluntikan mengungkapkan, tersangka pertama sebagai Pegawai Bapas Kemenkumham (PNS) laki -laki berinisial LAIP (35) dan H (30).

Bacaan Lainnya
 

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M, Eka Faturahman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan akademi Gizi Kendari, Jalan Budi Utomo no 5. Sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan hasil penyelidikan pada senin (03/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita Tim Lidik Subdit berhasil mengamankan ke dua tersangka LAIP (35) dirumahnya di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya.

Kompol Anwar Toro PS Kasubid 1 Ditresnarkoba Polda Sultra mengatakan, pada saat penggeledahan di kamar milik tersangka. Pihaknya menemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berisikan 41 (empat puluh) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat totalb ruto 34.23 gram.

“Selain itu, ada barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 47 sachet kosong dan juga ditemukan 1 buah Handphone merk VIVO warna Orange yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi melakukan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis Shabu,” bebernya.

Dari hasil interogasi, kata Anwar target menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim Lidik Subditi Unit 1 diperoleh dari seorang yang berada di sebuah rumah kos di jalan Pasaeno 2. Selanjutnya Tim Lidik Subdit Unit 1 mengamankan 3 (tiga) orang yang berada di dalam rumah kos.

“Kemudian kami mengamankan satu orang berinisial H (30) adalah pemasok narkotika jenis Shabu kepada LAIP (35) sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika sehingga dilakukan penggeledahan di rumah H (30) di Baruga Kota Kendari namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan yang ditemukan hanya barang bukti berupa sachet kosong sebanyak 155 dan alat press,”ungkapnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka dan barang bukti disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Atas perbuatan ke dua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Ancaman Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Subs Pasal 112. Ayat (2) Ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Laporan : Ilfa
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait