Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencuri BTS Milik Telkom, Dua Masih Buron

Kendari, Sultrademo.co – Satu dari tiga pelaku pencurian enam baterai Base Tranceiver Station (BTS) Telkom yang berlokasi di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi pada Rabu (19/5) di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Selain pelaku ada barang bukti yakni satu unit mobil minibus merek Avanza dengan nomor DT 1042 FD yang diduga memuat barang hasil curian berupa baterai BTS milik Telkom.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarto Hafala mengatakan, awalnya pihak Polsek Maligano Polres Muna menghubungi pihak Polsek Bonegunu Polres Buton Utara , untuk melakukan razia di wilayah hukum Polsek Bonegunu.

“Karena dicurigai ada mobil yang mengarah ke wilayah hukum Polsek Bonegunu dengan memuat barang hasil curian berupa Baterai BTS Milik Telkom yang berlokasi di wilayah Kecamatan Maligano Kabupaten Muna,” tuturnya, saat di hubungi via telepon, Kamis (20/5/2021).

Ia mengungkapkan, satu dari tiga pelaku ditangkap saat hendak mengambil perahu milik masyarakat setempat untuk melarikan diri, namun berhasil disergap oleh tim gabungan Polres Muna dan Polres Butur.

“Satu ditangkap pada saat mau curi sampan milik masyarakat setempat. Mereka bertiga mau melarikan diri menggunakan sampan ke arah laut. Cuma sempat dicegat oleh anggota sehingga satu orang belum sempat melarikan diri, sementara yang duanya sudah melarikan diri jadi berpencar mereka,” bebernya.

Iamengatakan, pihaknya membantu Polres Muna melakukan penangkapan terhadap satu dari tiga terduga pencuri baterai BTS Telkom di wilayah Kecamatan Maligano, Muna.

“Kami di wilayah Polres Butur itu hanya mengamankan tersangka dan barang bukti. Tadi malam itu tim gabungan Polres Muna dan Polres Butur melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku,” kata Iptu Sunarto.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran gabungan oleh Polres Buton Utara dengan Buser Polres Muna kepada dua orang pelaku lainnya.

“Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke pihak Polsek Maligano untuk diproses labih lanjut. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang dihimpun ketiganya merupakan residivis kasus yang sama.

“Sementara kendaraan yang ditemukan tersebut setelah diselidiki merupakan mobil rental di wilayah Kabupaten Muna. Barang bukti yang ditemukan dalam mobil tersebut yaitu baterai BTS Telkom sebanyak enam buah, telepon genggam, satu unit dan tas ransel satu buah,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait