Konawe, Sultrademo.co – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan aksi pengeboman ikan di perairan Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (20/6/2025). Seorang nelayan berinisial SF (45) diamankan saat membawa bahan peledak siap pakai.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.15 WITA saat tim melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi aktivitas destructive fishing yang merusak ekosistem laut.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Bajo Indah, polisi menyita barang bukti berupa: 14 botol bom ikan siap ledak, 1 kg pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, Potongan obat nyamuk, 1 unit kompresor, 2 korek api gas, 3 bungkus serbuk korek, 3 kaki katak, kacamata selam, benang, gabus, dan 1 kapal warna merah
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sendiri yang merakit bahan peledak tersebut, dan berencana menggunakannya di dua lokasi: perairan Pasi Jambe dan sekitar Pulau Bokori.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi, menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah bagian dari langkah tegas kami dalam melindungi ekosistem laut dari praktik-praktik perusakan seperti destructive fishing,” ujarnya.
SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Laporan: Arini Triana Suci R










