Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kolaka, Barang Bukti Perhiasan dan Gadget Diamankan

Pelaku saat digerebek di rumah kontrakannya. Ist

Kolaka, Sultrademo.co – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama Kapolsek Watubangga Ipda Hendra menangkap seorang pria berinisial SS (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 di Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui telah melakukan pencurian pada Senin, 6 Januari 2025 di Desa Petudua, Kecamatan Watubangga.

Bacaan Lainnya
 

Pelapor dalam kasus ini adalah BP, warga Desa Petudua yang juga merupakan orang tua dari korban.

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, mengungkapkan berdasarkan laporan, korban mengaku meninggalkan rumah bersama keluarganya pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 Wita untuk bekerja di kebun kelapa sawit. Ia baru kembali ke rumah pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Setibanya di rumah, anaknya korban menemukan kamar dalam keadaan berantakan. Saat diperiksa, pintu belakang rumah ternyata juga dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain 1 unit laptop ZIREX warna silver, 1 unit HP VIVO Y22 warna biru navy, 1 unit HP OPPO A15 warna putih, 2 pasang anting emas @0,5 gram, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 unit setrika mini, 2 tabung gas LPG 3 kg (berisi)

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp15.400.000,” ujar Dwi, Minggu (11/5/2025).

Dalam penangkapan SS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya 1 unit laptop ZIREX warna silver, 1 unit HP VIVO Y22 warna biru navy, 1 buah anting emas, 1 buah gelang emas, Beberapa perhiasan berwarna kuning keemasan.

“Pelaku kini diamankan di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Dwi.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait