Polresta Kendari Masih Memburu Basir M, Terlapor Kasus Penipuan Rp1 Miliar

Kendari, Sultrademo.co Polresta Kendari masih terus memburu Basir M, terlapor dalam kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp1 miliar. Sudah dua tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun Basir M tak kunjung memenuhi panggilan penyidik meski sudah dipanggil tiga kali.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Basir M. Sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa, namun penyelidikan terhambat karena terlapor tidak kooperatif.

Bacaan Lainnya
 

“Pelapor sudah membawa bukti penipuan atau penggelapan. Kami sudah beberapa kali memanggil terlapor, tetapi ia belum juga hadir. Seharusnya ia datang ke Polresta untuk memberikan keterangan,” ujar Nirwan, Jumat (28/3/2025).

Ia menegaskan Basir M harus bersikap kooperatif dan menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan kepadanya.

“Ini proses penyelidikan yang terbuka. Kalau memang ada penjelasan, sampaikan saja, jangan menghindar. Kami sudah melayangkan tiga kali surat panggilan, tetapi tidak ada respons,” tegasnya.

Hingga saat ini, keberadaan Basir M masih belum diketahui. Penyidik sudah mencoba mencari informasi melalui keluarga dan teman-temannya, tetapi belum mendapatkan kepastian.

Terkait dugaan adanya pihak yang melindungi terlapor, Nirwan memastikan pihaknya tetap fokus pada prosedur penyelidikan.

“Kami tidak melihat faktor lain, hanya menjalankan penyelidikan sesuai prosedur. Kami tetap bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Namun, kelancaran penyelidikan bergantung pada sikap kooperatif dari kedua belah pihak.

“Kalau terlapor dan pelapor cepat, kasus juga cepat selesai. Tapi kalau lambat, ya mereka sendiri yang menghambat,” jelasnya.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), Adyansyah, turut mendukung ketegasan Polres Kendari dalam menangani kasus ini. Ia menilai sikap terlapor yang menghindari proses hukum menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

“Terlapor tidak kooperatif dan mengabaikan proses hukum. Ini adalah tindakan yang tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia,” ujar Adyansyah.

Ia juga meminta penyidik untuk bertindak lebih tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi proses hukum.

“Kami mendukung penuh langkah penyidik. Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini, dan kami harap penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur kepolisian,” tutupnya.

Laporan: Arini Triana Suci R
Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait