Polresta Kendari Tangkap Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Kelurahan Tipulu

Kendari, Sultrademo.co – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial JD (36). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka, yakni MZ alias LB (23) dan A alias J (23), ditangkap di lokasi berbeda. MZ ditangkap pada Rabu (1/1/2024) di kawasan Kendari Beach, sedangkan A ditangkap pada Minggu (5/1/2024) di Dusun Baho, Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Wakasat Reskrim Polresta Kendari, Iptu Kadek Andayana, dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2024), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi kedua pelaku terhadap korban.

“Korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka A saat ditawari jasa ojek dan menampar pipi tersangka MZ, sehingga keduanya merasa sakit hati,” ujar Muhammad Nur.

Ia menjelaskan insiden bermula saat JD sedang mengonsumsi minuman keras di lobi sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu. JD kemudian mendatangi MZ dan A yang sedang nongkrong di depan taman hotel.

“Awalnya, korban meminjam korek api kepada MZ dan meminta MZ melepas anting-anting yang dipakainya. Saat permintaan itu ditolak, korban menampar pipi kanan MZ,” tutur Kadek.

MZ yang merasa terhina kemudian menjauh dari lokasi. Tak lama setelah itu, korban menghentikan kendaraan yang melintas. A yang kebetulan tiba di lokasi dengan sepeda motor menawarkan jasa ojek kepada korban. Namun, korban yang diduga mabuk justru memaki dan memukul A.

Merasa tidak terima, A membalas pukulan korban dan mengeluarkan badik yang dibawanya. A mengejar korban hingga Lorong Pelangi. Meskipun korban sempat meminta maaf, A tetap menyerangnya. Dalam perkelahian tersebut, A menikam korban tiga kali di punggung dan dada, sementara MZ turut memukul bahu korban. Kedua tersangka kemudian mengambil telepon genggam korban sebelum meninggalkan lokasi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata Muhammad Nur.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait