Jakarta, Sultrademo.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta dokumen dan data pendukung lainnya.
“Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen atas dinamika yang selama ini berkembang di masyarakat terkait status keempat pulau tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar bagi semua pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara. Ini solusi yang diharapkan dapat mengakhiri semua polemik yang ada,” tambahnya.
Polemik soal status keempat pulau tersebut mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menetapkan keempatnya sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang kode wilayah administrasi.
Keputusan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai elemen di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, DPR Aceh, hingga masyarakat sipil. Mereka menolak keras Kepmendagri tersebut karena dinilai mencederai kedaulatan wilayah Aceh, mengingat keempat pulau itu sebelumnya telah tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Penulis: Arini Triana Suci R