KENDARI, Sultrademo.co – Perseturuan antara PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) tak ada habisnya.
Kedua perusahaan tersebut hingga kini masih bergulir dan saling mengklaim satu sama lain.
Ketua Poros Muda Sultra Jefri Rembasa yang diberikan kuasa oleh Direktur PT. AKM Simon Takaendengan mengatakan, sengketa yang terjadi kedua perusahaan tersebut telah membuahkan hasil, dimana Putusan Mahkama Agung (MA) dengan Nomor 378 K/Pid/2021 memenangkan Gugatan PT. AKM dan menghukum direktur PT. AKP yakni Ivy Djaya Susantyo.
“IVY Djaya Susantyo dihukum atas dakwaan melakukan penipuan pengalihan sepihak dari Perusahaan Adhi Kartiko (Sekarang Adhi Kartiko Mandiri) menjadi Adhi Kartiko Pratama,” bebernya.
Jefri menyesalkan sikap PT. AKP yang menilai bahwa dakwaan Saudara Ivy Djaya Susantyo bukan kapasitasnya sebagai Direktur Perusahaan AKP, namun dakwaan pribadi atau person. Sehingga hal aktivitas pertambangan di wilayah IUP yang dimaksud tidak ada hubunganya dengan kasus yang menimpah Ivy Djaya Susantyo.
“Beda halnya dengan pihak kami Adhi Kartiko Mandiri (dulu Adhi Kartiko), ia menilai bahwa kasus yang menimpa Saudara Ivy Djaya Susantyo itu akibat dari pengalihan perusahaan yang kapasitasnya sebagai direktur bukan pribadi,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ketua Poros Muda Sultra menyayangkan Pihak AKP tidak dapat menjelaskan dibukanya Police Line di IUP yang bersengketa tersebut.
“Saya dikuasakan oleh Pihak Adhi Kartiko Mandiri untuk mengamankan dan menjaga aset perusahaan karena kami sudah menang gugatan. Setau kami di lokasi tidak ada aktivitas karena telah di Police Line oleh Polda Sultra sebagai objek dari sengketa,” ujar Jefri Rembasa, S.T
“Namun rupanya, dilokasi ada aktivitas penambangan. pada saat saya tanya pihak AKP mengapa dibuka Police Line ia juga tidak tau menau. Yang menjadi pertanyaan apa dasar pihak AKP melanjutkan penambangan sementara pada 21 mei 2020 telah dilakukan police line,” ugkap mantan Aktivis HMI tersebut.
Ia berharap, Kapolres Konut menahan pihak AKP diduga karena melakukan penambangan tanpa dasar.
“Kami berharap Polres Konut menahan PT. AKP, karena kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka Police Line yang dilakukan Polda Sultra,” pungkasnya.
Terkait persoalan tersebut, Jurnalis Sultrademo.co masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT. AKP, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Untuk diketahui, sebelum terjadi sengketa tersebut, Polda Sultra telah memberikan Police Line terhadap wilayah aktivitas IUP tersebut.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK
 






