PT Hoffmen Didemo, Kejati Sultra Tunggu Laporan Pengaduan

Unjuk rasa Jelih di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk massa aksi dari Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (Jelih) Indonesia, terkait dugaan pendirian jetty ilegal oleh PT. Hoffmen Energi Perkasa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (26/8).

Asisten Intelegen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan pihak Jelih Indonesia dalam aksi demonstrasinya melakukan lempar batu dan air mineral didepan kantor Kejati Sultra.

Bacaan Lainnya

“Lempar batu, itukan sebenarnya bukan aksi menyampaikan aspirasi itu, sudah menyalahi ketentuan Undang-Undang menyampaikan pendapat. Lempar batu, lempar air mineral,” ungkap Noer Adi saat dimintai keterangan oleh awak Sultrademo.co melalui telfon selularnya.

Meskipun demikian, Noer Adi mengaku, hingga saat ini pihak Kejati Sultra masih menunggu laporan pengaduan dari Jelih Indonesia. Pasalnya, Jelih Indonesia dalam melakukan aksinya hanya berbekal petisi dan pernyataan sikap terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Hoffmen Energi Perkasa.

“Kita minta laporan pengaduannya tapi mereka tida beri. Sampai saat ini kami masih tunggu laporan pengaduannya,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, sebagai instansi resmi, pihak Kejati Sultra memiliki alur yang jelas dalam memasukkan laporan pengaduan. Pihaknya membutuhkan data berupa nomor surat, perihal laporan pengaduan dan pihak yang bertanggung jawab atau bertandatangan saat memasukkan laporan pengaduan. Hal ini akan digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban pihak Kejati Sultra dalam menindaklanjuti adanya laporan pengaduan.

“Mereka sebenarnya tidak perlu demo, cukup masukkan saja laporan, jadi laporan itu ada nomor dan ditujukan pada siapa. Kalau mereka demo, hanya bawa petisi, apa yang mau kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Demo bagus sebenarnya, tapi demo sesuai dengan peraturan, sopan beretika. Artinya lebih bagus menyampaikan aspirasi dengan menyerahkan laporan pengaduan, ” tambahnya.

Namun menurut Noer Adi, aktivitas pertambangan golongan C seperti yang dilakukan oleh PT. Hoffmen Energi Perkasa, terkait penambangan batu, pasir, kerikil dan tanah, itu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) minerba atau pertambangan yang merupakan tindak pidana umum. Sehingga menurutnya, akan lebih tepat sasaran jika melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

“Tapi tidak apa-apa kalau mereka mau mengajukan ke kita, nanti kita akan telaah. Apakah ini nanti akan masuk ke ranah kejaksaan tinggi atau bukan,” tukasnya.

Disisi lain, Koordinator aksi Jelih Indonesia, Muh. Anugrah Panji Swara mengungkapkan, PT. Hoffmen Perkasa dalam aktivitasnya telah mendirikan jetty ilegal, dimana pembuatan jetty tersebut diluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Ia menduga, hal tersebut telah melanggar peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran dan merampok Sumber Daya Alam sejak tahun 2017 yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan,” ungkap Muh. Anugrah Panji Swara.

Menurutnya, perusahaan yang berdiri di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel itu, melakukan pengelolaan yang non prosedural dan melanggar aturan yang berlaku.

“Ini yang memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di Kejaksaan untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktifitas perusahaan ini,” tutupnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait