PT. TMM Dipolisikan, Dishut Sultra Akui ada Perambahan Hutan

Ketgam : Ampuh Sultra saat melaporkan dugaan ilegal mining PT. TMM di Polda Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan ke Polda Sultra perihal dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM). Jum’at (23/7).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, laporan atas dugaan ilegal mining oleh PT. TMM telah diterima oleh pihak Polda Sultra dan selanjutnya pihaknya menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut.

Bacaan Lainnya
 

“Iya laporan kami sudah masuk, untuk selanjutnya tinggal menunggu informasi perkembangan kasus tersebut dari pihak Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sultra,” ucap Hendro saat dimintai keterangan oleh awak Sultrademo.co.

Hendro menjelaskan, secara kelembagaan pihaknya telah mempercayakan kasus tersebut kepada Polda Sultra sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninandakan terhadap aduan yang dilayangkan.

“Respon cepat, pelayanan ramah dan kami diterima dengan sangat baik. Jadi kami juga menyampaikan materi aduan kami dengan begitu bebas dan terbuka,” pungkas Hendro.

Aktivis asal Konut ini menambahkan, dalam aduan yang dilayangkan, ada dua substansi laporan. Salah satunya adalah terkait dugaan penambangan didalam Kawasan Hutan Tanpa IPPKH.

“Substansinya ada dua poin, yang jelas salah satunya adalah dugaan penambangan didalam kawasan hutan negara tanpa IPPKH dari Kementerian Kehutanan, yang satu lagi masih rahasia. Sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” beber pria yang akrab disapa Egis ini.

Ditempat yang berbeda, dihubungi via WhatsApp terkait dugaan perambahan hutan tersebut, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan,
Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Beni Rahardjo membenarkan bahwa PT. TMM melakukan perambahan kawasan hutan.

“PT yang bersangkutan telah mengajukan IPPKH, namun belum keluar. Memang terdapat bukan tambang yang harus diklarifikasi. Jika bukan sebelum undang-undang cipta kerja, diperbolehkan diganti denda administratif. Jika setelah UU Ciptakerja, maka tidak boleh,” tutupnya.

Writer : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait