Kendari, Sultrademo.co – Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat (AMIN) melaporkan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Pelaporan tersebut dilakukan karena dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru.
Dikatakan direktur AMIN, Andriansya Husen, banyak mahasiswa baru yang merupakan titipan lolos pada penerimaan mahasiswa baru di seleksi jalur mandiri.
“Kami sudah melaporkan rektor UHO terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di KPK RI, data yang kami miliki terlihat jelas banyaknya mahasiswa baru jalur mandiri yang masuk dengan jalur titipan,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Adriansya menjelaskan, tercatat ada beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak UHO karena mencederai calon mahasiswa lainnya.
“Dari total 17 Fakultas di UHO beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan tetapi yang menjadi fokus kami yaitu Kedokteran dan Farmasi. Nah inilah yang menjadi pantauan kami, karena apapun alasannya jalur titipan sangat tidak dibenarkan apalagi kalau ada transaksionalnya, sangat mencederai, karena yang harusnya lulus setelah tes namun tergeser karena adanya titipan,” jelas Andriansya.
Pasalnya, jika data yang mereka miliki ini sangat jelas dan tertuang jumlah mahasiswa titipan di masing-masing fakultas.
“Data yang kami simpan terkait dengan jumlah mahasiswa titipan beserta bukti lainnya sebagai penunjang pada laporan yang kami sampaikan sangat jelas,” tegasnya
Andriansya berharap agar dugaan tersebut secepatnya ditindak oleh KPK RI serta pihaknya juga segera bertandang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Kemendikbud terkait dugaan gratifikasi yang di lakukan rektor UHO.
Ditambah, belum lama ini praktik korupsi diperguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemendikbudristek baru-baru mencuat ke permukaan publik.
Penulis: Hani
Editor: UL






