Kendari, Sultrademo.co – Besaran Upah Minimun Kerja (UMK) kota Kendari resmi disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor SK No. 673 Tahun 2022 dengan nominal Rp 2.993.730,98. dari sebelumnya Rp 2.823.315.
Kepala Bidang Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid menjelaskan UMK tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 02/01/223 sampai 31/12/23 mendatang.
Susianti berharap dengan adanya penetapan UMK ini, perusahaan menerapkan UMK Kendari bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan dan untuk 12 bulan ke atas diberlakukan struktur skala upah.
“Jadi harapan kami, mohon diterapkan UMK kota Kendari. Jangan hanya diburu nomor SK saja tetapi penerapannya yang kami butuhkan. Dan kami harapkan agar kedepan (tahun depan) tidak ada lagi pengaduan di Dinas Tenaga Kerja khususnya perselisihan hubungan industrial para pihak pekerja dengan para pengusaha,” harapnya, Jumat (16/12/2022).
Selanjutnya, secara SOP, pihak Disnakerperin akan melapor ke Pj Wali Kota Kendari selaku pimpinan tertinggi di Kota Kendari bahwa SK UMK kota Kendari sudah ditetapkan dan akan ditandatangani.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Ali Aksa menghimbau para pengusaha dan pelaku usaha yang selama ini sudah menantikan UMK Kota Kendari, dapat menerima dan melakukan penyerapan di instansi atau perusahaannya masing-masing.
“Sehingga para pekerja kita bisa menikmati UMK secara wajar dan berkelanjutan di tahun 2023,” tutur Ali Aksa.
Ia pun berharap para pekerja ,pengusaha selalu akur dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di kota Kendari.
“Sehingga dunia usaha kota Kendari berjalan kondusif, aman dan terkendali,” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL








