Kendari, Sultrademo.co– Asosiasi Pedagang Eks MTQ, melalui kuasa hukumnya, Risal bakal melaporkan Satpol PP Kota Kendari kepada Kepolisian Daerah Sultra.
Pelaporan tersebut didasari dugaan pengrusakan lapak usaha milik puluhan pelaku usaha kuliner di sekitaran MTQ Kendari.
“Kami akan laporkan ini ke Polda Sultra, karena ini sudah masuk kategori pengrusakan bukan lagi penertiban, apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” Kata Rizal.
Selain melapor ke Polda Sultra, lanjut Rizal, para pedagang juga menuntut ganti rugi atas tindakan pengrusakan tersebut.
“Karena telah dirusak,para pedagang tersebut menggantungkan hidup nya dari hasil usaha disini, makanya harus diganti rugi,” ujarnya.
Ditempat sama, Owner Bos Duren, salah satu korban pengrusakan menjelaskan,
Penertiban lapak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari di wilayah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai telah melanggar regulasi yang berlaku.
“Pihak satpol PP bukan melakukan penertiban melainkan pengrusakan karena lapak kami telah dirusak tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya,” Rabu, 30/10/19.
“Saya sangat kaget, karena waktu mau buka lapak, malah menemukan lapak saya sudah dirusak, ini sangat merugikan, apalagi kami harus menutup tempat kami mengais rejeki,” kesal Yusri.
Sementara itu, Kasatpol PP Kendari yang coba dikonfirmasi via telepon belum merespon.
Laporan : Hani
Editor : AK