Baubau, Sultrademo.co – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di wilayah Kota Baubau pada Kamis malam (24/07/2025).
Kepala Satpol PP Kota Baubau, Drs. La Ode Muh Takdir, M.Si, dalam siaran persnya pada Jumat (25/07/2025), menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai implementasi dari tiga peraturan daerah, yakni:
- Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam,
- Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta
- Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam razia itu, Satpol PP menyasar sejumlah THM, termasuk Kafe Dynasty, Kafe Metro Entertainment, Kafe Golden Night, Beladona, Kafe Labamba, Paradise, Atlantik, Bandara Family, Kemuning, Double A, Berlian, Club I’M, Dragon Flay, dan Kafe May Way.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kartu domisili karyawan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU MB), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan legalitas operasional.
Kasatpol PP juga menyampaikan imbauan kepada para pengelola THM untuk mematuhi ketentuan jam operasional, yaitu:
- Tutup pukul 01.00 WITA pada malam Senin hingga Sabtu,
- Tutup pukul 02.00 WITA pada malam Minggu.
“Kegiatan ini selesai pukul 01.00 WITA dini hari dan berlangsung dalam situasi yang aman dan tertib,” ujar La Ode Muh Takdir.
Laporan: Uci Lestari
Editor: UL









