Selain Dipecat, Dalang Provokator di Morosi juga Ditangkap Polisi

Unaaha, Sultrademo.co – Sosok Andi Pale menjadi perbincangan belakangan. Pria yang bekerja sebagai Humas di PT VDNI itu diduga menjadi dalang yang memprovokasi warga hingga berujung aksi premanisme di area kawasan industri di Morosi, Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, nama Andi Pale masuk dalam daftar list karyawan yang diusul massa Aliansi Masyarakat Konawe Bersatu untuk segera dipecat. Manajemen perusahaan tempatnya bekerja pun tampak mengamini usulan itu. Ditandai dengan teken disebuah surat pernyataan bersama massa aksi dan pihak perusahaan yang diwakili Mr. Yin Xing Hui.

Bacaan Lainnya
 

Sehari setelahnya, Selasa (28/7/2019), Andi Pale dijemput polisi. Penangkapan dilakukan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya Desember 2019 silam.

“Pagi ini kami lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan (P21) atas kasus penganiayaan, pasal 351 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, SIK.

Lanjut Husni, kasus yang menjerat Andi Pale tersebut adalah kasus dengan laporan Desember 2019. Ia menyebut, Andi Pale juga merupakan seorang residivis atas kasus penganiayaan dan telah masuk bui sebelumnya.

“Setelah menjalani vonis, dia kemudian mendapat program asimilasi hingga keluar dari tahanan. Tapi kemudian berulah lagi,” jelasnya.

Husni menambahkan, meski sudah P21, tersangka saat ini masih dititip di sel tahanan Polres Konawe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Andi Pale terancam 2,8 tahun kurungan

Laporan : Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait