Kendari, sultrademo.co – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (40) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman kepada korban yang bernama Ahmad, pada Rabu (28/12) sekitar pukul pukul 03.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan AH bermula dari laporan seorang laki-laki bernama Ahmad, warga Kelurahan Lepo-Lepo, kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasakan laporan tersebut, kemudian personil Polresta Kendari mencari keberadaan pelaku di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Pelaku merasa sakit hati atas keterangan korban yang memberikan kesaksian di kantor kepolisian terhadap Istri pelaku sehingga Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali,” ujar Fitrayadi, pada Rabu (28/12/2022).
Tak sampai disitu, kata Fitrayadi setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek yang diduga korek api ke arah belakang kepala Korban.
“Dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, Fitrayadi membeberkan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan,” bebernya.
Untuk barang bukti saat ini masih di lakukan pencarian atas benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban.
Laporan: Muh Sulhijah










