Jakarta, Sultrademo.co – Terkait waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang ada di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mendapat respon keberatan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pasalnya dalam peraturan tersebut KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 hanya selama 6 hari kerja.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menunturkan bahwa keberatan tersebut berdasarkan simulasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
“Kami sampaikan keberatan sebenarnya soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami,” kata Rahmat Bagja dilansir dari Medcom pada, Selasa, (07/06/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga menerangkan bahwa idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.
“Kalau pun tidak dipenuhi, bisa 10 hari kerja,” kata dia.
Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu juga menyampaikan bahwa, waktu 10 hari kerja saja sangat terbatas bagi Bawaslu dalam menyelesaikan semua proses sengketa.
Sebab tahapannya mulai dari pendaftaran, pengecekan syarat, mediasi, ajudikasi, pembuktian, hingga keputusan.
“Oleh sebab itu agak sulit kiranya bagi kami melakukan apa yang dimintakan oleh KPU untuk 6 hari kalender,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar proses penyelesaian sengketa pencalonan diubah dari 6 hari menjadi 12 atau 10 hari. Sehingga, bisa dilakukan penyesuaian kemampuan dan kapasitas anggota Bawaslu kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dalam menyelesaikan seluruh proses sengketa pencalonan.
Belum lagi permasalahan lain yang perlu diperhitungkan, yaitu jumlah sengketa yang didaftarkan.
Dia menyampaikan berdasarkan pengalaman, Bawaslu sebelumnya yang menerima 10 hingga 12 permohonan sengketa pencalonan.
Jumlah pengajuan tersebut bisa diselesaikan. Asal, waktu yang diberikan paling cepat 10 hari.
“Sehingga, tawaran kami adalah 10 hari kemudian bisa dimohonkan kepada teman-teman KPU untuk memasukkan (waktu penyelesaian sengketa pencalonan) ini dalam 10 hari,” tutupnya.
Laporan: Muh Sulhijah
Editor : UL






