Terpidana Penambang Ilegal di PT MBS Berhasil Dibekuk Tim Kejari Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Tim Kejaksaan Negeri Kendari yang di backup oleh tim Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta Pusat menangkap Bolden Pardede, terpidana kasus penambangan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Selasa (23/2/2021).

Bolden dibekuk di Kediamannya di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Setelah Tim melakukan pencarian selama satu hari, akhirnya pada Selasa 23 Februari 2021 pada pukul 07.33 WIB Tim berhasil mengamankan Terpidana tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim SH mengatakan, Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegal di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS).

“Terpidana akan diterbangkan hari ini di Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Bahwa selanjutnya pada pukul 11.26 WIB  Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta untuk di bawa menuju Kota Kendari yang selanjutnya dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari,” bebernya.

Diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 Tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari ini.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait