Kendari, sultrademo.co – Sebagai salahsatu tahapan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra Periode 2023-2026 tim seleksi menggelar uji kompetensi tes tertulis di Sekretariat DPRD Provinsi, pada Senin (8/5/2023).Ketua Timsel KPID Sultra Dr. Najib Husain, M.Si menerangkan uji kompetensi terdiri dari dua rangkaian yakni tes tertulis dan tes psikologi.
“Tes tertulis ini salahsatu rangkaian dari uji kompetensi calon anggota KPID Sultra Periode 2023-2026. Setelah itu akan dilakukan tes psikologi,” kata Najib.

Untuk tes tertulis ini, dari hasil penyaringan seleksi administrasi sebanyak 48 orang yang memasukkan berkas 8 orang diantaranya dinyatakan yang gugur.
“Sehingga dalam tes tertulis ini ada 40 orang, namun di dalam itu ada empat orang incamben yang menurut Peraturan Komisi Informasi incamben itu tidak melalui proses uji kompetensi tetapi langsung melakukan wawancara di DPRD sehingga yang ikut melakukan ujian tertulis ini ada 36 orang dan ada satu peserta yang tidak ikut tanpa ada alasan sehingga yang mengikuti tes tertulis ini sebanyak 35 orang,” jelasnya.
Tes tertulis ini berisikan lima materi yang menjadi pokok pertanyaan diantaranya Undang-undang 32 tahun 2002 terkait penyiaran, Undangan-undangan keterbukaan informasi, Undang-undang ITE, Undangan-undangan tentang Pers dan terakhir adalah perkembangan teknologi dan komunikasi.
“Sebanyak 105 soal yang diberikan kepada calon anggota KPID Sultra dengan uraian 100 pilihan ganda dalam tiga bentuk yaitu soal A,B,C,D,E kemudian soal benar salah dan soal sebab akibat serta lima esai,“ beber Najib.
Lanjut Najib setelah ini akan ada diselenggarakan tes psikologi yang akan di laksanakan pada tanggal 10 Mei 2023 di Badan Diklat dengan menghadirkan tim psikologi yang profesional.
“Karena dalam tes psikologi ada tiga tahapan di dalamnya juga yaitu tahapan tes tertulis, FGD dan wawancara,” tutur Najib.
Dengan melakukan tiga tahapan ini kata Najib pihaknya bisa mendapatkan banyak informasi bagaimana kondisi peserta sebab menurutnya akan sangat mempengaruhi psikologis dari calon-calon nantinya ketika terpilih.
“Nanti akan ada akumulasi nilai dari tes tertulis dan tes psikologi. Untuk hitungan nilai kita tetap menggunakan hitungan standar yaitu nilai minimal 60 tapi kita tetap akan melihat kurva jangan sampai nilai peserta anjlok semua. Kemudian di hasil psikologi nanti kita akan bisa melihat semua apakah mereka direkomendasikan, dipertimbangkan atau ternyata tidak direkomendasikan karena itu adalah hak progratif dari psikolog,” pungkasnya.
Laporan : Muh Sulhijah
 






