Ultimum Remedium Pemindanaan Dan Diskualifikasi Paslon Serta Tes Massal ; Solusi Pilkada 2020 Dapat Dilanjutkan Agar Aman Dari Penyebaran Covid-19

Pemerintah, KPU dan Bawaslu Masih Gamang Dalam Penerapan dan Penegakkan Disiplin Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari tiga hari pendaftaran Paslon 4-6 September 2020”_

Sejak Hari pertama s.d hari terkahir pendaftaran bakal calon di 7 KPU Kabupaten di Sultra hampir seluruhnya nyaris para Paslon Kada tidak mematuhi standar protokol kesehatan COVID-19. Antusias massa ratusan dan ribuan mengiringi Paslonya mendaftar. Tapi sangat disayangkan antusias masyarakat pendukung dan simpatisan yang ikut mendampingi mendaftar terciderai dengan tidak mengindahkan jaga jarak (physical distancing), kerumunan (sosial distancing) serta banyak yang tidak mengenakan masker.

Bacaan Lainnya
 
 
 

KPU dan Bawaslu lengah dan lalai serta tidak siap menjadikan momentum pendaftaran sebagai titik awal gerakan pencegahan penyebaran Covid-19. Padahal punya tanggungjawab terkait Penegakkan disiplin protokol covid-19 ini sebagaimana diatur Pada PKPU No. 6/2020 dan Perubahan PKPU No. 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 Psl 2 ayat (2) bhw Pemilihan Serentaj Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip dimaksud pada ayat (1) juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga pada Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Tetapi lagi-lagi tanggungjawab untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dilempar kepada Pemda dan Pol PP. Sementara dipihak lain Petahana juga mendaftar. Bagaimana mungkin dapat menegakkan disiplin dan penerapan hukum pelanggaran protokol Covid-19 sementara sesuai Inpres No.6/2020 para Bupati/Walikota adalah pengemban amanah Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Jadi tak mungkin menindak diri sendiri.

Maka yang melanggar justru para Petahana itu sendiri yang seharusnya terdepan dalam penerapan protokol Kesehatan Covid-19, tapi yang nampak justru kontraproduktif pada saat mendaftarkan diri sebagai Paslon Kada di KPU. Akhirnya berimplikasi kepada Calon Kada lain yang tentunya punya ego pula untuk unjuk kekuatan pendukung.

Padahal ini adalah momentum yang sangat bagus, seharusnya masa pendaftarn Paslon Kada inilah sungguh baik dijadikan momentum bagi Paslon Kada, KPU dan Bawaslu serta Pemda sebagai “Momentum Gerakan Untuk Mengendalikan, Melawan dan Mencegah Penyebaran Covid-19.”

Kemudian, dari fenomena teresebut, ada wacana Pemerintah pusat untuk mendiskualifikasi Paslon yang tak taat protokol kesehatan.

Atas wacana tersebut bagi kami JaDI Sultra mendukung dengan menawarkan Opsi Tunda Pilkada sampai masa pandemi Covid-19 berakhir atau kalau tetap lanjut Pilkada 2020 ini maka demi efektifnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 adalah, sbb;

1). Diperlukan tambahan biaya untuk alat rapid test dan masuk dalam skala prioritas untuk kebutuhan tes massal bagi warga masyarakat di daerah yang diselenggarakan Pilkada 2020.

2). Seluruh Peserta, Tim Kampanye, dan Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sampai dengan jajaran dibawahnya yang daerahnya dilaksanakan Pilkada agar dilakukan prosedur rapid test serta swab test secara Kontinyu sampai dengan tahapan Pilkada berkahir.

3). Calon Kada dan Tim Kampanye Yang Melanggar Protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020 berlangsung maka diterapkan hukum administrasi Pilkada agar dapat dilakukan tindakan diskualifikasi dari pencalonan sebagai Kada oleh KPU melalui proses penelitian dan Rekomendasi Bawaslu setempat.

4). Calon Petahana baik Gubernur/Bupati/Walikota ex officio Ketua Gugus Tugas Covid-19 agar diserahkan tanggungjawab kepada Wakil yang tidak mencalonkan atau kepada Sekda agar tidak terjadi konflik interst.

5). Untuk seluruh masyarkat pada umumnya, maka KPU dan Bawaslu mendesak kepada Pemerintah agar mengeluarkan kebijakan khusus dalam Pilkada masa pandemi Covid-19 diperlukan _ultimum remidiu_ terkait hukum pemidanaan bagi pelangggar protokol kesehatan covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020. ultimum remedium pemidanaan merupakan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum dalam penerapan disiplin dan Penegakkan huum terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020.

6). Apabila tidak dapat dilaksanakan dan sangat beresiko terhdap penyebaran wabah Covid-19 ini maka Pilkada 2020 sebaiknya ditunda lagi sampai wabah Covid-19 berkahir. Hal ini pula sebagaimana disebutkan dalam UU No.6/2020 penetapan Perppu 2/2020 Pasal 120 ayat (1) angka (3), “Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR”.

Demikian catatan kami dalam melihat fenomena Pilkada 2020 dimasa pandemi Covid-19.

Kendari, 7 September 2020

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait