Utang Daerah Capai 233 Miliar, HMI Ingatkan Pemkab Muna Gunakan Dana Pinjaman PEN Sesuai Koridor

Ketgam : Pengurus HMI Cabang Raha Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Perempatan Polsek Katobu,Senin 12/09. (Foto : Muhammad Pitra)

Muna, Sultrademo.co –Sekertaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Raha, Muhammad Hermanto, SP mengingatkan pemerintah Kabupaten Muna, agar menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN sesuai koridornya dan sepenuhnya untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat Muna.

Hal itu mengerucut pada utang daerah Kabupaten Muna yang mencapai Rp.233 miliar yang berasal dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bacaan Lainnya
 

“Kami hanya ingin mengingatkan, agar dana pinjaman sebesar itu harus benar-benar dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Muna,”tegas Hermanto, Kamis (15/9/2022)

Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Wuna ini mengatakan, Pemerintah perlu diingatkan karena melihat kondisi Kabupaten Muna sebagai salah satu kabupaten tertua di jazirah Sultra, tetapi geliat pembangunannya terlihat sangat lambat dibandingkan daerah lain.

Olehnya itu, selain memberi peringatan kepada Pemda, Sekum dua periode itu juga menghimbau masyarakat Muna untuk turut mengawasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang mendapatkan alokasi dana pinjaman tersebut.

“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi kongkalikong dalam pekerjaan proyek pembangunan Daerah, diharapkan untuk segera membuat pengaduan kepada penegak hukum baik di Kejaksaan Negeri Raha, ataupun Kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna, M. Haidar membenarkan terkait utang Daerah yang mencapai Rp. 233 miliar itu berasal dari dana PEN.

“Kemarin yang diajukan pemerintah daerah adalah 400-500 miliar, tapi karena celah fiskal tidak meyakinkan, maka turun di angka Rp.299 miliar dan terakhir yang disetujui Rp.233 miliar,”ungkap Haidar.

Lebih jauh Haidar menjelaskan, dana pinjaman sebesar Rp. 233 miliar itu dicairkan dalam 3 tahap. “Tahap pertama 25% atau sekitar Rp. 58 miliar, tahap kedua sebesar 45% atau Rp. 104 miliar, dan tahap ketiga 30% atau sekitar Rp. 70 miliar,” jelasnya.

Terkait pengembalian, Haidar menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna membayar dengan cara menyicil sekitar Rp. 41 hingga Rp. 43 miliar pertahun selama 8 tahun. “Adapun pinjaman tersebut diajukan dalam rangka menggenjot pembangunan di Kabupaten Muna terutama infrastruktur,” terangnya.

Untuk diketahui, ada 11 OPD di lingkup Kabupaten Muna yang mendapatkan alokasi anggaran dari dana pinjaman PEN tersebut diantaranya Dinas Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Pemuda dan Olahraga, Peternakan, Perumahan, PUPR, Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta RSUD Kabupaten Muna.

 

Laporan: Mohammad Pitra

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait