WALHI Desak Polda Sultra Hentikan Kriminalisasi Warga Pejuang Lingkungan

Rilis WALHI Sultra:
Pada tanggal 20 November 2023 Lalu Perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kec. Laeya. Konawe Selatan. Secara resmi telah melaporkan sebanyak 32 orang warga lokal dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara warga dianggap telah merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yaitu PT. Wijaya Inti Nusantara.

Pada tanggal 23/11/2023 Surat pemberitahuan penyidikan telah di keluarkan oleh Polres Konawe Selatan kepada 8 orang warga desa Torobulu. Adapun 8 orang tersebut yaitu :
1. Usman, Umur. 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta.
2. Lisnawati, Umur. 31, Pekerjaan. Ibu Rumah Tangga.
3. Nurhidaya, Umur. 34, Pekerjaan. Ibu Rumah Tangga.
4. Andi Firmansyah, Umur. 41, Pekerjaan Wiraswasta
5. Haslilin, Umur. 30, Pekerjaan. Ibu Rumah Tangga
6. Abdul Rauf Umur 36 Pekerjaan Tukang Ojek
7. Darnitai Dian Saputri, Umur. 28, Pekerjaan. Ibu Rumah Tangga
8. Handayani, Umur. 32, Pekerjaan. Ibu Rumah Tangga

Bacaan Lainnya
 
 
 

Tak berhenti sampai disitu, pada tanggal 6 November 2023, dengan tuduhan yang sama pihak Perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) lagi-lagi melayangkan laporan kepada sdr Andi Firmansyah untuk yang kedua kalinya. Atas laporan ini Polda Sultra kemudian mengeluarkan Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Januari 2024.

Atas kejadian tersebut Direktur WALHI Sultra mengatakan pelaporan warga merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang nikel tersebut. Warga hanya memperjuangkan hak-nya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan uu. No. 32 tahun 2009, kenpa harus sampai dilaporkan? Padahal Mereka hanya menjalankan mandat konstitusi. Tutur Andi Rahman

Dalam Pasal 66 UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah jelas di atur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” Sehingga kami minta agar Polda Segera Hentikan Penyidikan karena apa yang dilakukan oleh warga sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jelas Andi Rahman.

Laporan PT. WIN terhadap warga pejuang lingkungan , menurut kami tidak lah mendasar dan terkesan dibuat-buat untuk membungkam warga yang sedang memperjuangkan hak asasi nya Terkait lingkungannya dan Sumber-sumber penghidupan mereka.

Jika di cek dilapangan PT. WIN telah diduga melakukan perusakan sumber mata air warga serta di duga telah merusak hutan mangrove yang ada di Desa Torobulu. Sehingga Kami Minta Agar Polda dan Polres segera hentikan penyidikan terhadap warga desa torobulu.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait