Konawe, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe merekomendasikan TPS 002 di Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Rekomendasi PSU itu telah kami keluarkan sejak kemarin, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3SP3S) Bawaslu Konawe, Restu saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (15/2/2024).
Restu memaparkan, alasan dari dikeluarkannya rekomendari tersebut karena ditemukannya dua pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Sehingga Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa Pasal 372 ayat 2 huruf d, itu sudah memenuhi di keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Restu ada dua pemilih yang di ketahui terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Kabupaten Konawe Selatan dan juga identitas kependudukan bersangkutan berasal dari Konawe selatan.
“Jadi DPT dan KTP pemilih berasal dari Konawe selatan,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagaimana yang dipersyaratkan dari pemilih di PKPU 25 dan surat 272 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk di berikan surat suara guna menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi TPS 002 untuk di lakukan pemungutan suara ulang keseluruhan jenis pemilihan,” tuturnya.
“Baik itu, Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, “sambungnya.
Adapun untuk teknis pelaksanaan PSU, kata Restu semua itu tergantung dari KPU Konawe berdasarkan PKPU dan Undang-undang. KPU punya waktu untuk melaksanakan PSU, sepuluh hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
“Jadi kemarin kami sudah mengeluarkan rekomendasi, durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.








