Jakarta, Sultrademo.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dengan tegas mengecam aksi kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis oleh sekelompok yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Insiden ini terjadi saat peliputan sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyatakan tindakan kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang diatur oleh Undang-Undang Pers.
“AJI Jakarta mengecam keras kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Menurut Irsyan, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik.
Insiden kekerasan terjadi ketika SYL hendak memberikan keterangan pers setelah sidang. Kelompok ormas yang memadati lokasi menghalangi peliputan media, sehingga menimbulkan kericuhan. Juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, menceritakan pengalamannya dikejar, ditendang, dan dipukul oleh beberapa pria yang diduga anggota ormas.
“Saya sempat dikejar sama ormas, ada tiga orang yang mengejar saya, memukul, dan menendang,” ungkap Bodhiya.
Selain Bodhiya, jurnalis TV One, Firdaus (38), juga menjadi korban kekerasan. Ia menyebut aksi dorong-dorongan sudah terjadi sejak di dalam ruang sidang.
“Ketika ‘chaos’, saya terbawa arus ke belakang, ada dorong-dorongan antara polisi, ormas, dan wartawan. Akhirnya saya jatuh dan LCD kamera rusak,” kata Firdaus.
Juru kamera MNC TV, Dede Rudi (38), dan seorang reporter perempuan dari Sea Today juga mengalami luka akibat desak-desakan tersebut.
“Reporter perempuan itu menangis, sedangkan lutut saya luka berdarah dan memar,” ujar Dede.
Oleh karena itu, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam intimidasi pada jurnalis meliput sidang putusan SYL. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

















