Akbar Dili lewat Kuasa Hukumnya Adukan Dugaan Keterangan Palsu Yahyanto ke Polda Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Akbar Dili lewat kuasa hukumnya mengadukan balik Yahyanto ke Polda Sultra, (14/20). Yahyanto diduga membuat keterangan palsu terkait dugaan pencamaran nama baik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Rabu 15 Januari 2020

Akbar Dili mempercayakan kuasanya kepada kantor pengacara Andi Muhammad Hasgar And Associate Law Firm

Bacaan Lainnya
 
 
 

Jushirman salah satu pengacara di Kantor Itu mengatakan, berdasarkan informasi dari Penyidik saat menghadiri penggilan klarifikasi pihaknya mengetahui jika keterangan yang diberikan Yahyanto saat melaporkan kliennya pada 9 Desember 2019 lalu tidak sesuai dengan fakta.

“Kami adukan atas dugaan pelanggaran pasal 242 ayat 1 KUHP. Karena Ada beberapa keterangan dari Yahyanto tidak sesuai dengan fakta,” bebernya.

Dijelaskannya, materi yang di adukan Yahyanto berupa status yang di unggah kliennya dalam Facebook pada 30 November lalu, hanya berupa asumsi. Sebab materi atau bukti yang di ajukannya ke pada Penyidik jelas tidak menyebut siapa dan tidak berhubungan dengan USN Kolaka.

“Dalam postingan pada 30 November itu, klien saya hanya menulis “DURI dalam daging itu jangan dibiarkan, harus di cabut paksa”. Nah ini kan jelas tidak menyebut siapa,” ungkapnya.

Sedangkan materi yang dijadikan oleh Yahyanto, sebagai dasar untuk mengadukan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik USN Kolaka, adalah postingan pada tanggal 10 November.

“Jadi, postingan klien saya pada 10 November itulah yang di jadikan Yahyanto sebagai postingan pada 30 November lalu. Nah ini kan sudah tidak sesuai dengan fakta,” ucapnya.

Meski begitu lanjutnya, postingan Akbar Dili pada 10 November pun tak menyebut siapa dan Universitas mana yang di maksud. Bahkan tidak ada unsur pencemaran nama baik terhadap USN dalam postingan itu.

“Ini materinya saja sudah tidak sesuai fakta. Belum lagi posisi Yahyanto sebagai pengadu apa. Karena dia bertindak atas nama diri sendiri, namun mengatasnamakan USN. Dibilang kuasa hukum, surat kuasanya atau mandat dari USN saja tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pangaduan yang disampaikan Yahyanto tersebut mengakibatkan kerugian terhadap Akbar Dilli baik materil mau pun inmateril.

“Jadi kami duga Yahyanto ini membuat pengaduan dengan menggunakan keterangan palsu. Sehingga kami adukan ke Polda Sultra, sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP,” tutupnya.

Hal ini agar menjadi edukasi bagi masyarakat agar sebelum melakukan suatu laporan jika bisa ditempuh dengan musyawarah atau dengan persuasif maka baiknya dilakukan

Laporan : Irfan

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait