Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, secara virtual membuka Sidang Majelis Pertimbangan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Sidang yang bertema “Policy Brief Dasar Pengambilan Kebijakan Pemerintah Daerah” ini diadakan di Swiss-Belhotel Kendari pada Kamis (25/7/2024).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala BRIDA Sultra, Isma, disebutkan pada tahun 2024, BRIDA hanya menyelenggarakan satu kali sidang majelis meskipun aturan Permendagri menyarankan dua kali. Sidang kali ini berfokus pada menentukan arah kebijakan riset untuk tahun 2025 dan menyerahkan rekomendasi policy brief untuk kegiatan riset tahun 2023.
“Tujuan dari Policy Brief atau rekomendasi kebijakan ini adalah untuk menyinergikan pembuatan kebijakan dari pihak-pihak terkait sehingga mencapai penentuan kebijakan atau pengambilan keputusan yang tepat sasaran,” ungkap Isma.
Isma juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, BRIDA telah melaksanakan 13 kegiatan riset dengan berbagai universitas di Sulawesi Tenggara, termasuk Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), IAIN Kendari, STIE 66, serta beberapa organisasi kemasyarakatan. Riset ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Lebih lanjut, Isma menjelaskan bahwa riset pada tahun 2023 dilakukan dengan empat model pelaksanaan kontrak yang melibatkan universitas negeri, universitas swasta, dan organisasi kemasyarakatan. Pada tahun 2024, BRIDA fokus pada penyusunan policy brief dan roadmap ketahanan pangan.
“Ada empat model pelaksanaan kontrak, yakni Tipe 1 dilaksanakan sendiri oleh BRIDA, Tipe 2 bekerjasama dengan universitas negeri, Tipe 3 bekerjasama dengan universitas swasta, dan Tipe 4 bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Isma berharap bahwa hal-hal yang dibahas dalam sidang ini, termasuk hasil dari tahun 2023, dapat dijadikan dasar untuk program tahun 2025.
“Diharapkan, rekomendasi ini menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” harapnya.
Rekomendasi dari policy brief ini diserahkan kepada 19 perangkat daerah di antaranya;
1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
2. Badan pendapatan daerah,
3. Badan penanggulangan bencana Daerah,
4. Badan kesatuan Bangsa dan politik,
5. Dinas pendidikan dan Kebudayaan,
6. Dinas Kesehatan,
7. Dinas Lingkungan hidup,
8. Dinas Pemberdayaan dan masyarakat desa,
9. Dinas komunikasi dan Informatika,
10. Dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah,
11. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
12. Dinas kelautan dan perikanan,
13. Dinas pariwisata,
14. Dinas tanaman pangan dan peternakan,
15. Dinas Perkebunan dan holtikultura,
16. Dinas energi sumber daya mineral,
17. Dinas perindustrian dan Perdagangan,
18. Biro administrasi kesejahteraan Rakyat,
19. Biro hukum.