Beredarnya vidio yang memperlihatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama sejumlah pejabat lainnya melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat dalam acara ramah tamah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Buton Utara (Butur) ke-15 Tahun 2022, mengundang tanggapan dari sejumlah pihak. Berikut wawancara singkat media sultrademo.co dengan praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, SH.
Terkait vidio beredar yang memperlihatkan Gubernur Sultra sedang melakukan saweran di acara HUT Kabupaten Buton Utara, bagaimana melihatnya secara hukum?
“Saweran Para Pejabat Sultra di HUT ke 15 Butur sebagai simbolitas ungkapan kebahagiaan yang spontan dan emosional para pemimpin yang selalu ingin membaur dengan rakyatnya diacara HUT Butur. Tidak ditemukan masalah yang menyimpang secara hukum, moral, sosial dan politik disana. Konteksnya sangat personal dan emosional sebagai ungkapan kebahagian yang spontan layaknya orang tua terhadap anak-anaknya yang lagi ulang tahun, atau mencapai kesuksesan tertentu tiba-tiba orang tua secara emosional dan spontan memberkan hadiah tiba-tiba. Jadi saya kira biasa saja dan itu bagian tradisi kebahagiaan yang tidak bisa dihapuskan dan ditentang.
Jadi, ini bukanlah hal yang melanggar hukum?
Hari ulang tahun, tahun baru bahkan hari lebaran seperti Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya yang semua orang di Indonesia ini menyambut perayaan dengan ungkapan emosional penuh rasa bahagia. Ini dianggap tradisi positif yang tidak menyimpang dan hukumnya mubah. Kenapa sifatnya positif dan mubah? karena tradisi-tradisi ini sebagai bentuk hubungan sosial di masyarakat yang mensimbolkan keakraban, ungkapan membantu dan bentuk pernyataan simpati terkhusus pemimpin dengan rakyatnya.
Sama pengalaman saya dahulu waktu kecil dimana begitu sakralnya hubungan anak dengan orang tua apalagi ayah saya begitu kami segani dan takuti. Tetapi begitu hari lebaran atau hari ulang tahun kami anak-anaknya adalah momentum suprise lahir dari seorang ayah yang tiba-tiba memberikan hadiah atau acara saweran yang membuat kami menjadi akrab dan simbol sakral itu menjadi sirna. Melebur larut dengan emosional, keriuhan dan kebahagiaan.
Jadi apapun bentuknya dan di mana pun, memberi uang untuk hadiah dalam konteks positif sebagai tradisi yang sudah hadir lama di masyarakat dan berlangsung turun temurun.
Tetapi, yang melakukan saweran ini kan pejabat publik sehingga masyarakat bisa saja beranggapan ini perbuatan yang melanggar hukum.
Yang dilarang secara hukum dan moral politik adalah bagi-bagi uang dalam proses sebuah kompetisi politik dalam tahapan suksesi kepemimpinan. Maksud membagi-bagikan uang tujuannya adalah agar suara rakyat itu diperoleh sehingga konteknya jual beli suara yang dalam hukum Pemilu disebut money politic (suap). Ini yang dilarang dan bukan tradisi yang positif karena merusak moral sosial masyarakat.
Tetapi saweran dalam ungkapan emosional kebahagiaan yang spontan dan bukan dalam arena tahapan suksesi politik, itu sah dan tidak perlu berlebihan menanggapinya.
Kita ini kadang terbalik-balik mengungkapkan protes. Yang Money politic masa Pemilu dan Pilkada malah dibiarkan dianggap lumrah. Sementara saweran yang itu tradisi kebahagiaan yang spontan dianggap negatif. Ini perlu diluruskan.
Di Indonesia ini, tradisi bagi-bagi hadiah untuk anak-anak saat Lebaran atau hari bahagia apapun itu diartikan sebagai sebuah penghargaan. Orang tua kita dahulu yang mentradisikan bagi-bagi uang salah satu tujuannya adalah untuk memotivasi kita untuk lebih semangat dalam menggapai cita-cita.
Yah sama halnya pemimpin kita membagikan hadiah-hadiah kepada rakyatnya sebagai motivasi membangun hubungan sosial yang akrab agar rakyatnya terus dekat dan ikut membantu pemerintahnya dalam semangat membangun daerahnya.
Apa ini tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi?
Gratifikasi itu misalnya ASN maupun Pejabat Penyelenggara Negara diberi hadiah uang atau barang oleh pihak tertentu untuk kepentingan atau orientasi mempengaruhi kebijakan. Ini yang tidak boleh dan kalau ini tradisi maka bukan hal yang positif sehingga diatur dan dibatasi dalam perundangan pemberantasan korupsi kita.
Tetapi untuk fakta saweran para pejabat diatas panggung membagikan uang kepada khalayak publik diluar konteks politik dan hanya ungkapan kebahagiaan, itu biasa aja. Hal ini sebagai tradisi yang anggap saja cara orang tua atau yang lebih tua dan memang memiliki penghasilan sendiri yang berlebih. Jadi tidak perlu dipermasalahkan membagikan dan memberikan uang yang tiba-tiba spontan dan emosional kebahagiaan untuk rakyatnya.
Sama halnya tiba-tiba saya terima gaji dan bonus atau rezeki tidak terduga dan disaat yang sama disitu berkumpul sanak saudara, maka saya pastikan langsung saya berbagi dan pasti suasananya penuh keriuhan dan kebahagiaan.
Menilik secara histori pula buka cuma di Indonesia, tradisi bagi-bagi uang. Bahkan dinegara-negara Arab tradisi bagi-bagi uang ini ternyata memiliki sejarah panjang pula yang dikenal sebagai EIdiyah.
Tradisi EIdiyah itu seperti memberikan uang tunai yang dilakukan pada hari tertentu atau hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Idul Adha. Tradisi ini dimulai pada awal abad pertengahan, ketika Khalifah Fatimiyah membagikan uang, pakaian, makanan kepada warga yang sudah lansia dan anak-anak saat lebaran.
Jadi saya kira itu pandangan saya dan energi kita tidak perlu dihabiskan untuk mengkritik sesuatu yang positif. Banyak wilayah dan garapan kritik dan interupsi yang lebih konstruktif dan perubahan.






