Kendari Sultrademo.co– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Rumas Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sultra.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan yakni, Instruksi Presiden RI No. 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 kemudian Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/1689/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP Tanggal 19 Desember 2019
Menurut petugas kegiatan, M.Syarif,SKM.,M.Kes mengatakan, peserta kegiatan berjumlah 94 orang terdiri dari Para Kabid lingkup RSJ Kendari dan Staf.
“Sesuai dengan Inpres no. 6 tahun 2018, tentang P4GN itu sendiri, itu yang menjai bahan penyuluhan,” ucapnya.
# Stop Narkoba








