Kendari, sultrademo.co – Tim Buser77 Satreskrim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari menangkap seorang pria paruh baya inisial AR (53) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur berusai 13 tahun.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di Seputaran Pertokoan Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan kejadian pencabulan itu bermula pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita dirumah korban, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar 50 ribu rupiah.
“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua Korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada Korban,” ujar Fitrayadi, pada Selasa (17/1/2023).
Perbuatan itu diketahuinya saat korban kemudian jatuh sakit dan orang tua Korban membawanya ke dokter untuk berobat.
Usai diperikasa, kat Fitrayadi, dokter kemudian menyampaikan kepada orang tua korban tentang hasil pemeriksaan Korban.
“Orang tua Korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” jelas Fitrayadi.
Merasa keberatan kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Kendari.
Pelaku disangkakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun penjara.
Laporan: Muh Sulhijah










