Kendari, sultrademo.co – Empat orang remaja di Kendari yang masih dibawah umur diringkus polisi usai diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kios Sembako, Selasa (24/10/2023). Para pelaku melakukan aksinya demi membeli rokok dan minuman keras (miras).
Aksi pencurian tersebut terjadi di toko sembako korban bernama Amiruddin yang terletak di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Motifnya mereka tidak punya uang dan tidak ada kerjaannya, sementara mereka mau miras dan merokok tidak punya uang,” kata Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Rabu (25/10/2023).
Keempat pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara masuk lewat samping dengan merusak dinding kios.
“Mereka membongkar dinding samping kios korban yang berbahan spandek,” ujar dia.
Korban mengetahui koisnya telah dibobol maling sekitar pukul 15.00 Wita. Kemudian jualan yang ada didalam kios sudah tidak ada.
“Ada beberapa barang-barang yang hilang seperti rokok, 8 tabung gas 3 kg, 46 botol parfum dan 3 kalung stainless,” bebernya
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Poasia. Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana,” ungkapnya.
Laporan: Muh Sulhijah










