Dari Narapidana Lapas IIA Kendari, Pria ini Peroleh dan Edarkan Sabu

Ketgam: Polres Kendari saat melakukan konferensi pers

Kendari, Sultrademo.co – Pemuda bernama Tri Sugiarto alias Tito (25) diamankan Satres Narkoba Polres Kendari setelah kedapatan memiliki 49 sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 23,22 gram, Sabtu (17/7).

Sebelumnya, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh tersangka, Tri Sugiarto (25) dari warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, bernama Jarot dengan total sebanyak 89 paket siap edar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di BTN Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka. Disitulah ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam pipa paralon,” kata AKBP Didik kepada awak media (26/7).

Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengaku bahwa, ia baru pertama kali menerima paket Sabu dengan cara ditempel oleh warga binaan Lapas Kelas IIA kendari.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Narapidana Lapas Kelas II Kendari, yang bernama Jarot. Ia juga masuk kedalam lapas dalam kasus yang sama,” jelasnya.

AKBP Didik menambahkan, tersangka Tri Sugiarto (25) sebelumnya menerima paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempel di sekitar Kelurahan Mandonga sebanyak 89 Paket.

“40 paket sudah edarkan dengan cara ditempel disekitar Jalan Laute III sesuai arahan dari Jarot yang merupakan Napi dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan,” terangnya.

Selain itu, tersangka mengaku, setelah menjual 89 paket Sabu, keuntungan yang akan didapatkan dari penjualan barang haram tersebut adalah sebesar Rp 2.000.000.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari, guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal, 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait