Koltim, Sultrademo.co – Personil Sat Narkoba Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan terhadap (M) Alias (Mr) yang didapati menguasai atau menyimpan barang diduga Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Alwi membenarkan hal tersebut.
“Ya memang benar bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 07.30 Wita di dusun Anggolowuta, Desa Lambandia Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur telah diamankan seorang perempuan Inisial (M) Alias (Mr) yang mana orang tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu,”ungkapnya.
Iptu Alwi menerangkan modus pelaku (M) yakni menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Kami juga menemukan bukti 1 ( satu ) buah dompet warna pitch didalamnya berisikan 1 (satu ) berisikan 16 (enam belas) sachet yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 ( satu) sachet klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil yg berisi butiran kristal bening yang di duga sabu, 1 ( satu) sachet klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil yg berisi butiran kristal bening yang di duga sabu, 1 ( satu) sachet klip bening yang didalamnya berisikan 7 ( tujuh ) paket kecil yg berisi butiran kristal bening yang di duga sabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, 2 ( dua ) buah korek api gas, 1 ( satu) buah alat hisap atau bong, serta 1 ( satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok,” urainya.
Iptu Alwi juga menambahkan, berat BB narkotika jenis sabu yang didapatkan seberat 15,33 gram.
“Tindak lanjut Polres Kolaka ialah membuat laporan kejadian & LP, mengamankan barang bukti, serta membawa pelaku ke Mako polres Kolaka guna pemerikasaan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Muh. Ichwanul Abdillah










