Selasa, 11 Juli 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KPUD Konsel , Selasa (11/7/2017) dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
Kedua terdakwa merupakan mantan Komisioner KPUD Konsel, Sutamin Rembasa dan Yusran yang pada Pilkada Konsel 2015 lalu terlibat penggunaan dana hiba untuk sewa kendaraan roda empat selama proses Pilkada berjalan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari hari itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, beserta dua hakim anggota Dwi Mulyono SH, dan Darwin Panjaitan SH.
Dalam persidangan, Irmawati Abidin mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah menggunakan anggaran sewa kendaraan roda empat tersebut.
”Kedua terdakwa saudara Yusran dan Sutamin dinyatakan bersalah atas prosedur sewa kendaraan, kedua terdakwa melanggar Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena dalam kontrak sewa, tidak tercantum tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dasar itu kedua terdakwa divonis 1,3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp.50 juta ” tegasnya di persidangan.
Meski telah divonis, majelis hakim masih memberikan dan mempersilahkan keduanya mengajukan banding, dan diberi waktu hingga 1 minggu ke depan kepada kedua terdakwa jika merasa keberatam dengan putusan itu.
Hingga usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim bersama timnya.
“Ini kan masih ada waktu diberi satu minggu jadi kita pertimbangkan dulu bersama tim dan klien kami,” ucap Darwis SH.
Laporan : All