Dua Mantan Komisioner KPUD Konsel Divonis 1,3 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juli 2017

Kendari, (SultraDemoNews)- Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KPUD Konsel , Selasa (11/7/2017) dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa merupakan mantan Komisioner KPUD Konsel, Sutamin Rembasa dan Yusran yang pada Pilkada Konsel 2015 lalu terlibat penggunaan dana hiba untuk sewa kendaraan roda empat selama proses Pilkada berjalan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari hari itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, beserta dua hakim anggota Dwi Mulyono SH, dan Darwin Panjaitan SH.

Dalam persidangan, Irmawati Abidin mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah menggunakan anggaran sewa kendaraan roda empat tersebut.

”Kedua terdakwa saudara Yusran dan Sutamin dinyatakan bersalah atas prosedur sewa kendaraan, kedua terdakwa melanggar Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena dalam kontrak sewa, tidak tercantum tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dasar itu kedua terdakwa divonis 1,3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp.50 juta ” tegasnya di persidangan.

Meski telah divonis, majelis hakim masih memberikan dan mempersilahkan keduanya mengajukan banding, dan diberi waktu hingga 1 minggu ke depan kepada kedua terdakwa jika merasa keberatam dengan putusan itu.

Hingga usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim bersama timnya.

“Ini kan masih ada waktu diberi satu minggu jadi kita pertimbangkan dulu bersama tim dan klien kami,” ucap Darwis SH.

Laporan : All

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait