Dua Orang Maling AC di Kendari Ditangkap Polisi

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang maling mesin AC

Kendari, Sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap dua orang pria inisial S (37) dan inisial AT (19) usai diduga mencuri mesin luar AC Rumah Makan Surya, Kamis (14/9/2023).

Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. AT ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sementara S ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

“Para pelaku membongkar segala perangkat yang terhubung dengan mesin AC tersebut menggunakan peralatan yang telah disiapkan dan selanjutnya mengangkut dengan menggunakan sepeda motor. Dan aksi mereka terekam CCTV,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (15/9/2023).

Usai ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku lainya yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait