Kendari, Sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap dua orang pria inisial S (37) dan inisial AT (19) usai diduga mencuri mesin luar AC Rumah Makan Surya, Kamis (14/9/2023).
Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. AT ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sementara S ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Para pelaku membongkar segala perangkat yang terhubung dengan mesin AC tersebut menggunakan peralatan yang telah disiapkan dan selanjutnya mengangkut dengan menggunakan sepeda motor. Dan aksi mereka terekam CCTV,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (15/9/2023).
Usai ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku lainya yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan: Muh Sulhijah










