Kendari, sultrademo.co – Personel Polresta Kendari menangkap dua orang pria inisial E (23) dan AES (24) warga Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasa dan kepemilikian senjata tajam tanpa ijin, Rabu (25/10/2023).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menerangkan, peristiwa tindak pidana itu bermula pada Sabtu 21 Oktober 2023 di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sekitar jam 19.30 Wita saat korban usai menarik dana tunai di BRILink sekitar Gerbang Ranomeeto,
“Korban kemudian ke Pasar Baruga berbelanja. Ketika kembali ke rumahnya korban merasa ada yang mengikutinya. Saat berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari tersangka merampas dompet Korban dan kemudian melarikan diri,” ujar Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran. Para tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka E ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sedangkan Tersangka EAS di tangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
“Dan saat E di tangkap, ditemukan satu sajam jenis badik dalam penguasaannya,” bebernya.
Hari hasil penangkapan ditemukan barang bukti satu buah handphone Iphone berwarna hitam dan satu unit motor Mio M3 berwarna hitam.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus tersangka E di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Eka.
Laporan: Muh Sulhijah






