Kendari, sultrademo.co – Sebagai langkah mewujudkan kedaulatan rakyat menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu telah mengeluarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 disalah satu hoten di Kendari, pada Senin (20/2/2023).
Sosialisasi itu melibatkan seluruh kalangan masyarakat, mulai dari Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, NGO Pemantau Pemilu, Pemerintah dan Alumni SKPP.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan badan pengawas pemilihan umum khususnya tentang pengawasan partisipatif,” ujar Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sultra, Rezky Olivia.
Serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum demi terwujudnya pemilihan umum yang demokratis.
“Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan partisipatif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang demokratis,” terang Olivia.
Laporan: Muh Sulhijah






