Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial WHL (26) asal Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Jumat, (27/05/2022) karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada tanggal 17 April 2022 lalu dengan korbannya bernama Arsalam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa cemburu, sebab pacar pelaku jalan dengan korban.
“Motif dari kejadian ini adalah karena faktor cemburu kepada korban karena pacar tersangka atas nama AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban,” tutur Fitrayadi.
Kejadian pemukulan dan pengeroyokan tersebut terjadi saat pelaku bersama rekannya melihat korban di Jalan Budi Utomo, kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan bersama rekannya dengan cara menggunakan benda tajam.
“Akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan,” tambahnya.
Untuk saat ini pelaku berada di Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku yang terlibat dalam membantunya masih dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Laporan: Muh Sulhijah










