Muna, Sultrademo.co – Seorang guru agama di SDN 1 Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap siswanya. Guru berinisial A tersebut diduga menghukum murid kelas 5 berinisial LMEG dengan cara memukul menggunakan sapu lidi pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Insiden terjadi di depan pintu kelas setelah LMEG tidak mengikuti arahan kerja bakti yang diadakan di sekolah. Berdasarkan keterangan A, siswa tersebut menunduk saat sapu lidi diayunkan, sehingga mengenai pipinya. Usai kejadian, LMEG melaporkan tindakan tersebut kepada orang tuanya yang kemudian mengajukan laporan ke Polsek Towea.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
“Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilaporkan setelah memukul siswanya dengan sapu lidi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, A tidak ditahan dan masih dalam upaya mediasi dengan pihak keluarga korban.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban masih menolak,” jelas Ahmad.
Kasus seperti ini di lingkungan pendidikan bukanlah hal baru di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani, juga menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial M, yang dilaporkan oleh orang tuanya pada April 2024.
Laporan: Arini Triana Suci R