Kendari, Sultrademo.co-Ratusan Tukang gigi yang tergabung dalam forum Tukang Gigi Indonesia ( FTGI) Cabang Kendari menggelar Musyawarah Wilayah ( Muswil) untuk pertamakalinya disalah satu hotel kendari (19/12/2019)..
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 17 hingga 19 Desember 2019, dengan mengangkat tema’Meningkatkan Pelayanan Tukang Gigi Terhadap Masyarakat’.
Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kendari drg. Rahmaningrum mengatakan, hingga kini belum ada satu pun tukang gigi yang memiliki izin praktek di Kendari. Kendalanya yakni syarat rekomendasi organisasi yang resmi sesuai oleh Peraturan Menteri Kesehatan.
“Saya berharap dengan adanya FTGI ini menjadi satu wadah dan akan membuat tukang gigi yang ada di Kendari semakin mudah dalam mengurus perizinan praktek,”harapnya.
Rahmaningrum mengimbau jika nanti telah memiliki izin praktek, tukang gigi dipersilahkan melakukan praktek tapi harus bekerja sesuai standar ketentuan tukang gigi.
“Jika ada yang melanggar kami ingatkan memang ada sanksinya mulai dari teguran, tertulis, cabut izin usaha sementara hingga tidak boleh berpraktek,”terangnya.
Di tempat yang sama Ketua Dewan Penasehat FTGI Pusat, Darwis Sinring mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut yakni peningkatan publikasi dan sharing keilmuan, penguatan banding serta peningkatan kualitas pengetahuan dan keilmuan berkaitan dengan profesi tukang gigi.
“Masyarakat mungkin selama ini belum tau atau percaya kepada profesi tukang gigi, tapi untuk di ketahui kami sudah memiliki SK Kemenkumham,” ucapnya.
Darwis menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir karena FTGI secara resmi telah diakui dan sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asami Manusia (Kemenkum Ham) RI terhitung mulai 2 februari 2019.
“Dengan adanya organisasi FTGI ini akan mempermudah tukang gigi mengurus izin praktek karena tidak semua tukang gigi di berikan izin praktek karena ada standar pelayanan dan kompetensi,”pungkas dia.
Lapiran : Ilfa
Editor : AK