Kendari, sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menahan dua orang masing-masing inisial D selaku mantan Direktur PDAM Kendari dan inisial AI selaku Kuasa Direktur CV Karya Sejati, Rabu (9/8/2023).
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelegen (Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan kedua tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari untuk kepentingan penyidikan.
“D dan AI kita titipkan di Rutan Kendari, ” Ujar Bustanil, Rabu, (9/8/2023).
Hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan maka kepada para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Atas datar dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata Bustamin, pihaknya mengkalkulasi total kerugian negara mencapai Rp 600 Juta
“Untuk kerugian negara masih sama seperti yang lalu Rp 600 juta, ” tuturnya.
Laporan: Muh Sulhijah










