Jambret Emak-emak, Pelaku Curas di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi

 

Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial HI (42) warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai melakukan pencurian dan kekerasan, Rabu (16/8/2023). Diketahui korbannya merupakan emak-emak inisial D (59).

Bacaan Lainnya
 

Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman menerangkan penjamretan itu terjadi di depan Rumah Sakit Santa Anna Kota Kendari Rabu (16/8/2023) sekitar Pukul 07.50 WITA.

“Kejadian itu saat korban hendak pulang dari Rumah Sakit Santa Anna. Ketika sedang menunggu mobil angkutan umum disitulah korban di jamret,” kata Eka dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Akibat dari peristiwa tersebut, kata Eka, korban mengalami luka memar dan kehilangan benda berharga.

“Korban mengalami luka memar pada bagian dada dan leher. Dan kalung emas seberat 8 gram raib,” imbuhnya.

Usai menerima informasi, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian. Pelaku ditangkap di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 08.35 WITA.

Ketika dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah mekakukan penjabretan. Dalam aksinya pelaku telah melakukannya sebanyak sepuluh kali.

“Pelaku mengakui telah melakukan penjabretan sebanyak sepuluh kali. Aksinya berlangsung sejak 2022,” tandas Eka.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait