Jelang Masa Kampanye, Sultrademo Pemantau Pemilu Kota Kendari Warning Money Politik dan Hate Speech

Ketgam: Laurent Manik, Sekretaris Sultra Demo Pemantau Pemilu Kota Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Menjelang masa kampanye yang akan digelar selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 February 2024, Sultrademo Pemantau Pemilu Kota Kendari maksimalkan kinerja pada pencegahan money politik dan hate speech (ujaran kebencian).

Hal ini berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilihan Umum. Setidaknya ada 10 point penting terkait larangan selama masa kampanye, yaitu;
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk NKRI.
2. Melakukan kegiatan yg membahayakan NKRI.
3. Melakukan ujaran kebencian Suku, Agama, Ras, Golongan atau peserta calon lainya.
4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
5. Menganggu ketertiban umum.
6. Mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan melakukan kekerasan kepada seseorang, kelompok masrayakat atau peserta pemilu.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta lain.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.
9. Membawa tanda gambar atau atribut selain atribut peserta pemilu yg bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainya kepada peserta kampanye.

Bacaan Lainnya
 

Sekretaris Sultrademo Pemantau Pemilu Kota Kendari, Laurent Manik menuturkan, pengawasan ini sebagai bentuk upaya menjaga kestabilan peserta pemilu demi mewujudkan politik yang berkualitas.

“Hal ini kami tekankan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan partai politik untuk mewujudkan politik yang berkualitas, sehingga selama masa kampanye, masyarakat bisa disuguhkan dengan ide-ide intelektual dari para kontestan,” tuturnya

Laurent berharap, dengan kesadaran masyarakat untuk turut partisipasi meramaikan Pemilu dapat menjadi nilai tambah untuk Kota kendari sehingga bisa menjadi Pilot Project jalannya Pemilu.

“Sultra terkhususnya kota kendari menjadi Pilot Project terwujudnya pemilu yang berkualitas hal ini tidak terlepas dari kesadaran partai politik, kandidat peserta politik serta partisipasi masyarakat melakukan pengawasan selama kampanye berlangsung,” pungkasnya

Diketahui, Demi memaksimalkan kinerja relawan Sultrademo Pemantau Pemilu Kota Kendari juga membuka posko centra pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kampanye melalui relawan yang tersebar diseluruh wilayah kota kendari atau langsung hubungi Pusat Layanan Online Sultrademo Pemantau Pemilu Kota Kendari, tlp/wa: 081233908191.

Penulis: Ai

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait