Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengeluarkan kebijakan untuk mencegah potensi penularan dan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkot Kendari melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot mengimbau warga untuk tidak beraktifitas dan berkumpul di Jembatan Teluk Kendari (JTK) saat libur Tahun Baru (Nataru) 25 Desember 2020 -1 Januari 2021.
Terkait imbauan tersebut Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kendari, AKP Yusuf Tawang mengatakan, selama Nataru JTK hanya difungsikan sebagai jalur lintasan semata, bukan tempat rekreasi dan berkumpul masyarakat, apalagi sampai menggelar arak-arakan hingga pesta kembang api.
“Libur natal dan tahun baru, berkumpul dan rekreasi di Jembatan Teluk Kendari itu tidak dibenarkan. Kami akan suruh turun. Setiap ada warga baik perorang maupun kelompok di jembatan akan kami suruh turun. Petugas kami akan berjaga disetiap ujung jembatan dan tengah juga. Jadi warga kami imbau tidak ke jembatan saat itu (Libur Nataru),” kata AKP Yusuf Tawang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, Samsu Alam mengaku tengah menyiapkan sekira 351 personil untuk mengamankan libur Nataru. Selain bakal mengamankan wilayah JTK yang berpotensi dibanjiri warga metro, pihaknya juga bakal menyisir beberapa titik yang berpotensi memicu keramaian seperti Kendari Beach, pelataran Tugu Religi dan Ruang Terbuka Hijau Talia (RTH) di pelataran Jembatan Kuning Bungkutoko.
“Kami pastikan tidak ada arak-arakan dan pesta kembang api,” ujarnya.
Upaya Pemkot Kendari dalam penanganan libur nataru rupanya sejalan dengan penegakan disiplin prokes selama nataru dari Mabes Polri. Dimana Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat saat selama libur nataru tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang kerumunana banyak orang ditempat umum berupa perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah pesta/perayaan malam tahun baru arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kapolri, Idham Aziz dalam makmlumatnya (Kamis,24/12/2020).
Laporan : Hani
Editor : MA








