Masa Kampanye sudah setengah jalan, itu artinya sudah ada sejumlah biaya kampanye yang dikeluarkan dan/atau diterima sebagai akibat diselenggarakannya kampanye. Semuanya tercatat dalam 3 (tiga) bentuk laporan pokok, yaitu LADK, LPSDK, dan LPPDK. Ketiga laporan itu dilaporkan dalam suatu wadah sistem informasi milik KPU yang berbasis digital dan diberi bentuk sebagai SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 (PKPU Dana Kampanye) menjadi dasar hukum operasionalisasi SIKADEKA. Di dalam PKPU Dana Kampanye, tidak ada saluran lain pelaporan dana kampanye selain melalui SIKADEKA.
Peserta Pemilu diberi akun khusus untuk dapat melaporkan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing, bahkan pengawas Pemilu pun diberi akses pembacaan data laporan dana kampanye, walaupun dengan ‘pengkondisian’ pembatasan yang ditentukan.
LADK, LPSDK, dan LPPDK pada Pemilu kali ini memang jauh lebih rumit dari pengaturan Pemilu 2019. Lebih banyak formulir dan isian numerik, semuanya by-system, satu pintu dari dan ke SIKADEKA. Di satu sisi tentu saja ini akan membentuk pertanggungjawaban yang lebih komprehensif, namun di sisi lainnya justru mendatangkan masalah baru.
Titik Buta
Sebagai Sistem Informasi berbasis digitalisasi, SIKADEKA idealnya menjadi corong keterbukaan akses bagi Pengawas Pemilu dan masyarakat untuk melihat sejauh mana kepatuhan peserta Pemilu menyampaikan laporan dana kampanyenya. Faktanya, di masa-masa awal ini, kita disuguhkan dengan tampilan SIKADEKA yang penuh dengan sejumlah titik-buta (blindspot), diantaranya: riwayat proses penyampaian LADK yang tidak kelihatan, ketiadaan informasi mengenai progres pelaporan LADK peserta Pemilu atau Tim Kampanye, dan status akhir dari masa penyampaian LADK untuk masing-masing peserta Pemilu, hingga tidak adanya akses dokumen atau formulir kelengkapan LADK beserta perbaikan dokumennya.
Dalam PKPU Dana Kampanye, formulir LADK diumumkan di papan pengumuman dan laman KPU sesuai tingkatannya. Bagi Sebagian awam mungkin akan menganggap tanpa akses data-data SIKADEKA, pihak-pihak dan/atau masyarakat dapat ikut serta melakukan penilaian terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu.
Akan tetapi, bagi mereka yang telah pengalaman menganalisis kepatuhan LADK, potensial bisa dipastikan cakupan informasi dalam LADK sangatlah tidak cukup untuk menjadi bahan baku melakukan analisa kepatuhan (non-auditisasi). Sebab, hanya dengan memeriksa lampiran kelengkapan dari formulir LADK itulah yang dapat menunjukkan analisa kepatuhan formil dan materil laporan.
Area titik-buta lainnya juga potensial dapat dilihat pada saat penyusunan dan penyampaian LPSDK dan LPPDK, bahkan pada proses audit yang dilakukan oleh auditor. Pada LPSDK, aktivitas sumbangan paska LADK akan terekam dengan rigid, disana akan kita temukan rincian sumbangan beserta profil para penyumbang.
Tidak seperti LADK yang dokumennya diumumkan ke publik, dalam PKPU Dana Kampanye LPSDK beserta lampirannya justru ‘dikunci-mati’ untuk tidak dibuka, baik melalui SIKADEKA terlebih lagi melalui pengumuman ke publik. Larangan-larangan batasan sumbangan dan pengaturan penyumbang, yang sebagian norma perbuatannya merupakan delik tindak pidana Pemilu, justru akan sulit ditemukan oleh pihak-pihak berkepentingan seperti Bawaslu dan/atau pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Begitu pun halnya dengan LPPDK dan Hasil Audit (asersi). LPPDK beserta lampirannya yang merangkum seluruh rincian, transaksi, dan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak dimulainya pembukuan LADK hingga penutupan rekening khusus dana kampanye, menjadi pintu masuk untuk melihat kesesuaian, kebenaran, dan kepatuhan pelaporan dana kampanye setiap peserta Pemilu. Akan tetapi, potensial dipastikan mode tampilan SIKADEKA pada penyampaian LPSDK akan bernasib sama dengan yang terjadi pada proses LADK beberapa saat lalu.
Sedangkan akses terhadap proses audit dan laporan hasil audit (asersi) melalui SIKADEKA, juga tidak akan mengalami Nasib yang lebih baik dari akses pada LADK dan LPSDK. Padahal, dalam pengawasan proses audit melalui SIKADEKA akan menunjukkan paling sedikit 3 (tiga) hal: audit dijalankan sesuai dengan perikatan dan standar audit, auditor merupakan pihak yang terdaftar dalam perikatan KAP, dan audit tidak dilakukan ‘dibawah meja’.
Jika berdasar kondisi diatas, pendekteksian blindspot diprediksi makin bertambah di masa penyampaian LPSDK dan LPPDK, bahkan di masa audit laporan oleh Kantor Akuntan Publik. Hipotesanya berangkat dari 2 (dua) keadaan, yaitu: belum dibukanya akses yang komprehensif bagi pengawas Pemilu dan berkepentingan lainnya ke SIKADEKA, serta penantian kebijakan hukum terbuka (open legal policy) KPU.
Gejala Standar Ganda
Sekalipun dalam PKPU Dana Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 (pedoman teknis), penyampaian laporan dana kampanye dilakukan secara penuh dan hanya melalui SIKADEKA (online), namun praktik KPU melalui beleid-nya justru membuka ruang adanya penyampaian laporan dana kampanye secara offline.
Misalnya di masa penyampaian LADK pada 7 Januari 2024, dibukanya ruang peserta Pemilu menyampaikan LADK (dokumen fisik) ke kantor KPU sesuai tingkatannya. Sekalipun dalam PKPU Dana Kampanye tidak terdapat ruang untuk itu.
Adanya dualitas pengaturan penyampaian laporan dana kampanye secara online dan offline, mengindikasikan bahwa soal-soal untuk meniadakan titik-buta atau mempertahankan status-quo (titik-buta) bukanlah perkara yang seratus persen diharamkan (dilarang), melainkan lagi-lagi tergantung pada sikap kebijakan hukum terbuka KPU. Apakah akan terjadi pengulangan situasi pada penyusunan LPSDK, LPPDK, dan audit, ataukah tidak.
Faktor lain yang potensial di indikasikan sebagai keterbukaan-semu ialah dalih bahwa informasi-informasi tertentu tidak dapat diakses sebab merupakan informasi yang dikecualikan. Jika menyandingkan penyediaan informasi yang dikecualikan milik Bawaslu, setiap orang akan dengan mudah mengetahui informasi pengawasan Pemilu mana saja yang dikecualikan untuk publik, tanpa perlu mengajukan permohonan terhadap daftar informasi yang dikecualikan. Sebab, tersedia banyak sekali penetapan PPID Bawaslu yang dimuat dalam website ppidapp.bawaslu.go.id yang didalamnya berisi daftar informasi yang dikecualikan.
Berbanding terbalik jika mengakses laman ppid.kpu.go.id, sependek pengetahuan kita tidak dapat menemukan daftar informasi yang dikecualikan secara langsung atau otomatis. Padahal, penyediaan secara langsung daftar informasi yang dikecualikan akan menunjukan sampai sejauh mana hilirisasi keterbukaan informasi KPU dilakukan.
Hubungannya dengan keterbukaan SIKADEKA beserta akses dokumen dana kampanye ialah, timbulnya kesan indikatif bahwa KPU lebih pasif menunggu timbulnya keberatan terhadap akses SIKADEKA ketimbang mencegah potensi keberatan itu timbul dengan membuka SIKADEKA secara komprehensif.
Setengah Hati Partisipasi
Memang pihak yang berkompetensi untuk melakukan audit adalah auditor (Kantor Akuntan Publik), tapi kehadiran pihak-pihak berkepentingan dan/atau masyarakat untuk melakukan analisa laporan dana kampanye bukanlah dalam kerangka auditisasi dan melahirkan penilaian asersi, melainkan dalam kepentingan untuk mengawasi proses jalannya tahapan (pelaporan dana kampanye), memberikan masukan atau aduan, serta memastikan tidak adanya keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu.
Sekalipun peran serta masyarakat telah diatur dalam PKPU Dana Kampanye, dimana masyarakat dimungkinkan berperan serta dalam mengawasi pelaporan dana kampanye melalui pemberian masukan atau tanggapan. Masalahnya kemudian ialah peluang terbesar masukan atau tanggapan masyarakat hanya dimungkinkan terjadi pada LADK, sebab hanya LADK saja yang eksplisit dibuka ke publik, tentu saja tanpa disertai lampiran-lampiran kelengkapan dokumennya.
Masalah turunannya juga berkaitan dengan instrumen atau alat apa yang akan digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan soal pelaporan dana kampanye. Sementara semua proses by-SIKADEKA, lalu model peran serta pengawasan masyarakat seperti apa yang sebenarnya hendak dituju dalam PKPU Dana Kampanye, jika akses SIKADEKA tidak dibuka secara utuh.
Ibarat melihat hidangan di meja makan, anda dipersilahkan makan, tapi tak boleh menyentuhnya apalagi memakannya, atau ibarat seorang guru yang menugaskan muridnya untuk menulis di papan tulis, tapi tidak menyediakan kelengkapannya (papan dan alat tulis).
Kita dapat membayangkan, apabila semua proses penerimaan dan penyampaian laporan dana kampanye melalui SIKADEKA seperti yang telah terjadi pada LADK misalnya, tidak terawasi atau tidak terlihat secara rigid dan utuh. Padahal, kerentanan tahapan yang paling besar potensial pengaruhnya ialah apabila area yang mestinya ‘diterangkan’ justru ‘gelap’ cenderung tak kelihatan.
Arena Bersama
Kepentingan paling besar peniadaan blindspot area SIKADEKA ialah tanggungjawab-kolektif, melibatkan banyak pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal jalannya proses Pemilu. Jika SIKADEKA di desain sebagai wadah ekslusif KPU dan Peserta Pemilu, maka sesungguhnya pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024 ini tidak lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
Pemanfaatan tekhnologi informasi seperti SIKADEKA ini merupakan keharusan perubahan, dan harus diterima secara terbuka oleh setiap pihak. Namun, jika SIKADEKA malah menutup akses pengawasan atau memicu munculnya titik-titik buta pengawasan dan partisipasi, sesungguhnya SIKADEKA dapat diilustrasikan sedang berada dalam ‘penjara kegamangan’ yang tentu saja tidak kita inginkan bersama.
Tanggungjawab-kolektif itu tidak akan pernah terpenuhi secara utuh jika untuk melihat dokumen laporan dana kampanye dan akses utuh ke SIKADEKA pun tidak tersedia. Menjaga arena kompetisi elektroral, tidak hanya sekedar mendorong berbondong-bondongnya partisipasi pemilih ke TPS, tapi juga partisipasi pengawasan disemua sudut arena kompetisi.
Bukankah Pemilu ini merupakan tanggungjawab bersama seluruh anak bangsa. KPU tidak berdiri sendiri, ia diselimuti oleh kepentingan bangsa, kepentingan untuk melibatkan semua pihak berkepentingan menjaga arena kompetisi elektoral tidak dicederai dengan ketutupan akses dan kegagapan keterbukaan.
Oleh : Ahmad Iskandar Zulkarnain | Analis Produk Hukum Bawaslu Sultra






