Ketua KPU: Caleg Terpilih Harus Rela Mundur Jika Berkompetisi di Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi/Istimewah.

Jakarta, Sultrademo.co – Dalam sebuah pengumuman mengejutkan hari ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan para calon anggota legislatif yang terpilih harus rela mengundurkan diri jika memutuskan untuk berlaga di Pilkada Serentak yang akan digelar tahun ini.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri.

Bacaan Lainnya
 

Hasyim sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda, namun setelah mendalami UU Pilkada, dia memperjelas bahwa calon terpilih harus mengundurkan diri jika memilih untuk maju dalam Pilkada 2024.

“UU Pilkada menegaskan bahwa calon yang terpilih dalam DPR, DPD, dan DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri jika mereka ingin maju dalam Pilkada. Hal ini berlaku bagi anggota yang sudah dilantik maupun calon terpilih yang belum dilantik,” ungkap Hasyim dalam rapat tersebut dilansir dari KOMPAS.COM, Rabu (15/5/2024).

Proses pengunduran diri, kata Hasyim harus dilakukan dengan serius. Dokumen yang diperlukan termasuk surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang dalam tahap pemrosesan.

“Langkah ini perlu ditempuh oleh setiap individu yang bermimpi untuk menjadi kepala daerah atau tetap bertugas sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD,” tambahnya.

Sempat sebut tak usah mundur

Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” ujar Hasyim.

“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa,” kata dia.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait