Kendari, Sultrademo.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) mengusulkan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.
Menanggapi rencana tersebut Kabid Informasi dan komunikasi Dinas Kominfo Kota Kendari Herry Ashak SE., M.Si mengatakan dirinya setuju dengan rencana Kementerian Komunikasi dan informatika tersebut.
“Tentu semuanya ini sudah dilakukan pengkajian, survey dan analisa terkait dampaknya secara mendalam oleh pihak Kementerian kominfo sehingga ini diusulkan, Kami dari Kominfo Kota Kendari jika itu sudah menjadi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kita akan sesuaikan, kita lihat saja nanti seperti apa aturannya karena sampai saat ini kami belum menerima secara resmi terkait informasi tersebut,” ungkap Herry Ashak.(Kamis,03/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah pengguna smartphone di kalangan anak-anak semakin mengalami peningkatan, Ia khawatir jika tidak ada langkah- langkah pembatasan akses pengunaan media sosial yang melibatkan persetujuan orang tua maupun oleh pemerintah.
“Dikhawatirkan nantinya akan berdampak negatif terhadap anak dibawah umur apalagi saat ini banyak konten-konten yang tidak sewajarnya dilihat ,” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : MA