Komisi II DPR RI Kunjungi Sultra, Empat Kabupaten Jadi Fokus Revisi Regulasi Daerah

Ketgam: Kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Foto: ist.

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17/7), dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Ir. Hugua.

Ketua rombongan Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun dan menyempurnakan RUU tentang kabupaten/kota. Sultra menjadi perhatian khusus karena empat kabupaten Muna, Buton, Konawe, dan Kolaka dibentuk berdasarkan regulasi lama yang kini perlu disesuaikan dengan ketentuan konstitusional UUD 1945.

Bacaan Lainnya
 

“Tujuan utama kami datang ke Sultra adalah untuk menghimpun masukan dari pemerintah provinsi dan kabupaten terkait substansi RUU, termasuk kekhususan historis dan budaya di masing-masing daerah. Sulawesi Tenggara memiliki kekayaan sejarah yang luar biasa,” ujar Toha.

Dalam pertemuan tersebut, Toha juga meminta agar semua masukan dari daerah disampaikan secara tertulis paling lambat hari Senin untuk dijadikan bahan dalam pembahasan lanjutan di tingkat pusat.

Hadir dalam kunjungan ini sejumlah anggota lintas fraksi DPR RI seperti M. Taufan Pawe (Golkar), Fauzan Khalid (NasDem), Ali Ahmad (PKB), Kyai H. Aus Hidayat Nur, dan Rusda Mahmud. Dari pihak pemerintah daerah, turut hadir Forkopimda Sultra, para bupati/wakil bupati, serta perwakilan dari empat kabupaten utama.

Forum diskusi yang berlangsung dinamis menampung beragam pandangan:

Kabupaten Muna menyoroti pentingnya penetapan Hari Jadi Daerah serta perlunya pengakuan atas karakteristik wilayah kepulauan.

Wakil Bupati Buton menekankan pentingnya pengakuan terhadap sejarah Kesultanan Buton dan mendukung aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Ia juga menyoroti ironi penggunaan aspal impor, sementara aspal Buton belum dioptimalkan.

Kabupaten Konawe mengangkat persoalan sejarah administratif, yakni berpindahnya satu desa di Kecamatan Routa ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, karena ketidakhadiran biro pemerintahan Sultra dalam sidang batas wilayah.

Kabupaten Kolaka menekankan penguatan identitas budaya Kerajaan Mekongga sebagai substansi penting dalam RUU.

Wakil Gubernur Hugua dalam sambutannya menegaskan urgensi pengakuan terhadap nilai sejarah daerah. Ia menyoroti pentingnya pengakuan atas eksistensi Kesultanan Buton yang usianya lebih dari 400 tahun, dan memegang peranan penting dalam sejarah Nusantara.

“Buton adalah kerajaan besar yang eksistensinya sebanding dengan Ternate, Gowa, bahkan Yogyakarta. Jika wilayah lain sudah menjadi provinsi, maka Buton juga sangat layak secara historis,” ucap Hugua.

Terkait status Pulau Kawi-Kawia yang diperebutkan antara Sultra dan Sulsel, Hugua menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, pulau itu sah milik Sultra. Ia merujuk pada UU No. 16 Tahun 2014 dan Putusan MK No. 24/PUU-VI/2018 yang telah menetapkan pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Buton Selatan.

“Tidak ada lagi ruang perdebatan. Mahkamah Konstitusi adalah institusi tertinggi dalam penegakan konstitusi. Keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum selarasnya pengkodean wilayah administratif oleh Kemendagri dengan putusan MK dan UU tersebut, dan mendesak agar segera diperbaiki agar tidak menimbulkan polemik baru.

Menanggapi hal ini, Mohammad Toha menyampaikan bahwa seluruh masukan dari daerah akan menjadi pertimbangan penting dalam finalisasi RUU. Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan konstitusional Sultra dalam penyusunan RUU.

“Termasuk soal Pulau Kawi-Kawia, dasar hukumnya sudah sangat kuat. Maka harus masuk dalam konsideran penyusunan RUU ini,” jelasnya.

Toha juga mengungkapkan bahwa dari total 254 daerah yang dibahas dalam RUU, sebanyak 132 daerah telah rampung, dan kini tersisa 112 daerah, termasuk empat kabupaten di Sultra, yang masih dalam tahap penyempurnaan regulasi.

Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait