KPU dan Bawaslu Sultra Didesak Wujudkan Pemilu yang Berkualitas

Aliansi Pejuang Perubahan Amin Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Aliansi Pejuang Perubahan Amin Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3/2024).

Koordinator Lapangan, Muhammad Amrullah menuturkan, tujuan dari aksi tersebut untuk mendesak penyelenggara pemilu agar mewujudkan pemilu yang berkualitas. Ia menegaskan ada tiga poin yang menjadi tuntutan massa aksi.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Pertama, mendesak KPU dan Bawaslu agar melaksanakan pemilu jujur, adil dan transparan. Kedua, KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh paslon 02. Ketiga, KPU dan Bawaslu harus mendiskualifikasi paslon 02 jika terbukti melakukan kecurangan,” ujar Amrullah saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Sultra, Jumat (1/3/2024).

Ia menerangkan apa yang menjadi dugaan adanya kecurangan pemilu bukan tanpa dasar, Amrullah membeberkan satu kasus yang terjadi di TPS 15 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dimana terjadi penggelembungan suara besar-besaran yang dilakukan paslon 02.

“Didalam C Hasil untuk paslon 02 meraih 75 suara sedangkan paslon 01 meraih 48 suara dan paslon 03 meraih 5 suara. Sementara di dalam tampilan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) paslon 02 terjadi penggelembungan suara sebesar 974 suara. Tidak sesuai dengan C Hasil salinan yang ditulis oleh KPPS. Ini yang menjadi dasar kita untuk melakukan aduan ke Bawaslu dan KPU,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Asril, saat menerima massa aksi menuturkan bahwa KPU bekerja telah sesuai dengan asas prinsip penyelenggaraan pemilu. Dan semua kerja KPU sejak awal disampaikan secara terbuka agar bisa diakses oleh masyarakat.

“Bahwa sirekap hanya alat bantu. Namun yang digunakan hanya proses rekapitulasi yang berlangsung secara manual,” tutur Asril.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo saat ditemui di ruangannya usai menerima audiensi massa aksi menerangkan informasi yang disampaikan oleh massa aksi akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 mengenai pengawasan pemilihan umum.

“Nanti setelah resmi diterima itu dianggap sebagai informasi awal. Dan informasi awal ini akan ditelusuri oleh Bawaslu setelah terlebih dahulu Bawaslu Provinsi menyusun kajian terhadap informasi awal tersebut,” ujar Iwan.

Kata Iwan, ada lima TPS menurut massa aksi diduga ada kecurangan dimana terjadi ketidaksesuaian antara salinan C Hasil di TPS dengan tayangan di sirekap. “Nanti detailnya saya tunggu kajian di bagian tim penanganan pelanggaran,” kata Iwan.

Untuk tindak lanjut dari hasil kajian tersebut, Bawaslu akan melakukan penelusuran apabila dokumen yang diserahkan tersebut sudah cukup sebagai informasi awal. 

“Dan apabila belum cukup nanti yang menyerahkan itu akan kami surati untuk dimintai klarifikasi-klarifikasi. Tergantung dari hasil kajian awal,” paparnya.

Sebagai respon cepat, pihaknya juga akan meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempertanyakan pada tingkat pleno KPU Kabupaten terkait kesesuain data antara yang diserahkan oleh massa aksi dengan apa yang akan diplenokan. 

“Itu sebagai respon cepat untuk mengetahui kondisi terkininya setelah di plenokan di tingkap PPK,” tandasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait